Kementerian
Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan
memulai program penggantian sertifikat tanah analog menjadi sertifikat
tanah elektronik mulai tahun ini.
Tujuannya,
adalah untuk meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan kepada
masyarakat.
Dengan
program itu, ke depan tidak akan ada lagi sertifikat tanah analog
atau yang berwujud kertas. Semuanya akan berbentuk sertifikat elektronik.
Namun,
masyarakat bisa mencetaknya kapan saja saat membutuhkan.
Berikut
adalah keterangan dari tampilan sertifikat tanah elektronik:
- Logo
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sejajar
dengan Lambang Garuda.
- Jenis
Hak akan menyesuaikan hak atas tanah yang akan diberikan.
- Nomor
Identifikasi Bidang (NIB) merupakan Single ID yang menjadi referensi
seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
- Kode
unik/hashcode merupakan kode unik/hashcode atas dokumen elektronik yang
diterbitkan, yang disambung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik.
- RRR
(Right, Restriction and Responsibility) dicantumkan dalam sertifikat.
- Gambar
Bidang Tanah dilengkapi dengan keterangan surat ukur dan QRCode menuju
Surat Ukur Elektronik.
- Perhatian
berisikan pengetahuan terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang
sertifikat yang berbentuk dokumen elektronik ini.
- QRCode
merupakan data encrypt id sertifikat-el digunakan untuk mengakses
informasi langsung sertifikat-el melalui sistem yang disediakan oleh
Kementerian
- Pola
garis halus bergelombang yang menjadi background sertifikat elektronik,
yang menunjukkan pola pelayanan yang berkelanjutan (kontinuitas).
Watermark logo Kementerian ditempatkan di tengah ditambah pola tulisan
warna merah pada sisi kiri dokumen.
- Tanda
tangan elektronik diperkenalkan dengan gaya classic modern yakni bentuk
spesimen tanda tangan dilengkapi cap kantor Pertanahan.
- Lambang
BSHE sebagai penyedia TTE. BSHE merupakan instansi penyelenggara tanda
tangan elektronik.
Namun,
tidak otomatis pemerintah akan menarik semua sertifikat analog lalu diganti
dengan sertifikat elektronik.
"Perlu
dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada
penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor," kata Direktur Pengaturan
Pendaftaran Tanah dan Ruang BPN Dwi Purnama, dalam keterangan tertulis di situs
resmi Kementerian ATR/BPN, Rabu (3/2/2021).
Aturan
yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021
tentang Sertipikat Elektronik.
Disitu
disebutkan, penerbitan sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui pendaftaran
tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat
tanah yang sudah terdaftar sebelumnya berupa analog menjadi bentuk digital.
"Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik," kata Dwi.
Selain itu, berdasarkan Pasal 18
ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1/2021, berikut empat jenis dokumen yang
akan menjadi sertifikat tanah elektronik:
- Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum
terdaftar,
- Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el untuk
tanah yang sudah terdaftar,
- Pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan,
- Perubahab data fisik yang mengakibatkan bertambahnya
jumlah bidang.
Peraturan ini juga menjelaskan bahwa
jika terjadi kesalahan pengisian data setelah dokumen elektronik berupa
sertifikat telah keluar, maka pejabat berwenang wajib melakukan pembetulan dan
menerbitkan Sertifikat Elektronik edisi baru dengan penomoran selanjutnya.
Maka selain
ketentuan di atas, jika Anda masih belum ingin merubah sertifikat analog Anda,
hal ini tidak dipermasalahkan. Namun jika ingin melakukan perubahan terhadap
sertifikat yang Anda miliki seperti ketentuan di atas, maka sertifikat analog
akan ditarik dan diganti dengan sertifikat elektronik.
Download Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor
1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik di sini
Post a Comment for "Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik"