Pemerintah berencana menyusun ulang gaji dan tunjangan
aparatur sipil negara (ASN/PNS). Saat ini Gaji PNS 2021masih
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, penyusunan ulang
gaji PNS sedang dalam rencana Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nantinya, gaji yang biasanya terdiri dari banyak komponen diatur hanya menjadi gaji dan tunjangan PNS saja. Skema gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sedangkan, skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Selain itu, tunjangan kinerja akan didasarkan
pada capaian kinerja masing-masing PNS. Serta, tunjangan kemahalan dihitung
dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Ditulis detikcom,
Kamis (4/2/2021), berikut daftar Gaji PNS 2021:
Gaji Pokok PNS 2021 Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019
Golongan I:
• Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja (Tukin)
2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Adapun, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan
pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi,
misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak (DJP)
Rincian tukin PNS DJP
berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon III ke bawah:
Selain itu, pemerintah
memberikan keistimewaan bagi PNS yang bertugas mengurus Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dengan memberikan tunjangan khusus. Hal ini diatur dalam
Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun
2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
Ada empat jabatan
fungsional yang berhak mendapatkannya yakni pembina teknis perbendaharaan
negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan
pranata keuangan APBN.
• Tunjangan Kinerja
Punggawa APBN 2021
Deputi Bidang Pembinaan
Manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan aturan gaji baru PNS
baru akan berlaku jika semua instansi sudah melaksanakan (1) penyusunan analisa
jabatan sesuai perkembangan yang ada saat ini, (2) sudah selesai melakukan
evaluasi jabatan, dan (3) anggaran sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan
negara.
UNDUHAN
1.Download Perpres Nomor 37 Tahun 2015
diubah ke Perpres Nomor 96 Tahun 2017
2.Download Perpres Nomor 3 Tahun2021 dan Lampirannya
3.Download Perpres Nomor 4 Tahun2021 dan Lampirannya
4.Download Perpres Nomor 5 Tahun2021 dan Lampirannya
5.Download Perpres Nomor 6 Tahun2021 dan Lampirannya
6.Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019
Sumber : https://finance.detik.com/
Post a Comment for "Cek di Sini!, Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru"