Satuan
Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo 9 Februari 2021 ini
berlaku mulai tanggal 9 Februari.
Surat Edaran ini dilatarbelakangi atas tingkat penularan COVID-19 di wilayah Indonesia yang masih tinggi ditandai dengan positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional. Selain itu, SE Satgas Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 juga telah berakhir pada 8 Februari 2021.
Doni menegaskan, ketentuan perjalanan orang ini disusun
dengan maksud untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan
terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.
Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol
kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan
aman COVID-19; mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19; dan
melakukan pembatasan pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda
kereta api selama libur panjang atau libur keagamaan.
“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan
terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda
transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Doni dalam SE.
Dalam SE disebutkan juga sejumlah dasar hukum yang digunakan,
di antaranya adalah Keputusan Rapat Terbatas tanggal 28 Desember 2020, 6
Januari 2021, 21 Januari 2021, dan 2 Februari 2021.
“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari
satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi
provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun
umum baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau,
penyeberangan, dan udara,” dijelaskan dalam SE.
Sementara, yang dimaksud wilayah aglomerasi adalah
pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang
dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan
mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan
menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand
sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu
dilakukan berupa:
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3
lapis atau masker medis;
c. Selama dalam perjalanan tidak diperkenankan untuk
berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon pada
moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau,
penyeberangan, dan udara;
d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang
perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi
individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak
dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi
maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan
patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali berlaku persyaratan dan
ketentuan sebagai berikut:
i. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan
surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun
waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid
test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24
jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC
Indonesia; dan
ii. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi
darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan
hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam
Pulau Jawa (antar provinsi/kab/kota) berlaku persyaratan dan ketentuan sebagai
berikut:
i. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan
tes acak (random check) rapid test antigen/GeNose test bila
diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
ii. Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid testantigen yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
sebagai persyaratan perjalanan;
iii. Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
iv. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan
surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen/GeNose test yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
sebagai persyaratan perjalanan;
v. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat
pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
vi. Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk
pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api, kendaraan
pribadi diatur persyaratan dan ketentuan: 1) telah melakukan tes RT-PCR/rapid
test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun
waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; 2) untuk pembatasan perjalanan selama
libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi dapat dilakukan manajemen
lalu lintas, baik oleh pusat maupun daerah; dan 3) selama perjalanan dilaksanakan
pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan ketat yang telah
ditentukan;
vii. Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L), TNI/Polri,
Pemerintah Daerah (Pemda), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) melarang aparatur sipil negara/pegawai, prajurit TNI, dan
anggota Polri untuk melakukan perjalanannya selama libur panjang atau libur
keagamaan;
viii. Pimpinan Perusahaan Swasta mengimbau karyawannya untuk
menunda perjalanannya selama libur panjang atau libur keagamaan; dan
ix. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan
dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, kecuali pelaku perjalanan
udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
d. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes
RT-PCR/rapid testantigen/GeNose test sebagai syarat
perjalanan;
e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi
laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau
antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi
darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak
diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen
sebagai syarat perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
f. Untuk perjalanan ke daerah lainnya, berlaku persyaratan
dan ketentuan sebagai berikut:
i. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat akan
dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen/GeNose test apabila
diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
ii. Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid testantigen yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
sebagai persyaratan perjalanan;
iii. Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
iv. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan
surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid
test antigen/GeNose test yang sampelnya diambil
dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
perjalanan;
v. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat
pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan
vi. Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk
pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api, kendaraan
pribadi diatur persyaratan dan ketentuan: 1) telah melakukan tes RT-PCR/rapid
test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun
waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; 2) untuk pembatasan perjalanan selama
libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi dapat dilakukan manajemen
lalu lintas, baik oleh pusat maupun daerah; dan 3) selama perjalanan
dilaksanakan pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan ketat yang
telah ditentukan;
vii. Pimpinan K/L, TNI/Polri, Pemda, dan BUMN/BUMD melarang
aparatur sipil negara/pegawai, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk melakukan
perjalanannya selama libur panjang atau libur keagamaan;
viii. Pimpinan Perusahaan Swasta mengimbau karyawannya untuk
menunda perjalanannya selama libur panjang atau libur keagamaan; dan
ix. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan
dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, kecuali pelaku perjalanan
udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
g. Apabila hasil tes RT PCR/rapid test antigen/GeNose test pelaku
perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh
melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan
isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
h. K/L/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait
perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti SE ini dengan
melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak berlaku
untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah
3T (tertinggal, terdepan, terluar).
5. K/L, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan
memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di
daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang
selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.
6. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus
sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE
ini.
Lebih lanjut, dalam SE juga diatur mengenai
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagai berikut:
1. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas
penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian
perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos
Pengamanan Terpadu;
2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum
menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;
3. K/L, TNI, POLRI dan pemda berhak menghentikan dan/atau
melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak
bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Instansi berwenang (K/L, TNI, POLRI, dan pemda)
melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test yang
digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan perundangan.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari
sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Surat Edaran ini akan dilakukan
evaluasi setiap dua minggu sekali dan/atau sesuai dengan perkembangan terakhir
di lapangan dan hasil evaluasi disampaikan pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah,” pungkas Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam
edarannya. (SATGAS PENANGANAN COVID-19/UN)
Post a Comment for "Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)"