Sehubungan dengan
beredarnya informasi mengenai keberadaan calo dan uang pelicin untuk
mempermudah kelulusan seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK), Kemendikbud menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar hukum dan bukan
merupakan tindakan terpuji di tengah upaya pemerintah melaksanakan tata kelola
seleksi dengan jujur dan transparan.
“Saya merasa prihatin dengan peredaran informasi calo dan
uang pelicin yang meresahkan guru honorer ini. Saya mewakili Kemendikbud
mengimbau khususnya kepada para guru calon peserta seleksi PPPK agar tidak
terbujuk modus-modus penipuan semacam ini yang justru akan merugikan calon peserta
sendiri,” demikian ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbud Iwan Syahril pada Minggu (14/03).
Seperti ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
sebelumnya, PPPK memang tetap harus melalui proses seleksi berdasarkan amanah
undang-undang dan demi menjaga kualitas guru. Akan tetapi bagi para guru
honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, diminta untuk tidak
berkecil hati karena para guru diberikan kesempatan hingga tiga kali mengikuti
tes PPPK.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK)
Kemendikbud juga telah memperkenalkan Program Guru Belajar dan Berbagi – Seri
Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK yang dirancang sebagai solusi untuk
meningkatkan kompetensi pedagogi dan profesional para peserta dengan
mengedepankan konsep ruang kolaborasi dan komunitas pembelajaran. Seri Belajar
Mandiri ini dapat diakses secara daring dan bebas biaya melalui laman https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id.
“Kami mengimbau para guru honorer dan lulusan pendidikan
profesi guru untuk dapat memanfaatkan program pembelajaran yang ada di Seri
Belajar Mandiri sebagai usaha penguatan kapasitas pribadi sebelum mengikuti tes
seleksi ASN PPPK. Mari kita semua membuktikan integritas diri melalui seleksi
yang adil, bersih, dan demokratis,” tutup Iwan Syahril.
Terkait keberadaan praktik calo seleksi ASN PPPK ini,
Kemendikbud akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menginvestigasi lebih
lanjut dan menindak oknum yang terbukti melakukan. Kepada masyarakat yang
mengetahui informasi tentang praktik calo ini juga dapat menyampaikan laporan
melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang dapat diakses pada laman resmi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud,
yakni ult.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id.
Post a Comment for "Kemendikbud Imbau Peserta Seleksi ASN PPPK Waspada terhadap Praktik Calo dan Penipuan"