Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN)
yang nekat melakukan mudik saat Lebaran 2021.
Sanksi tersebut akan diberikan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) baik itu di kementerian, lembaga atau pemerintah daerah
(pemda).
"PPK wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN dan
keluarganya yang nekat mudik," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang
dilansir Kompas.com, Senin (29/3/2021).
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah melarang kegiatan
mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat.
Pertimbangannya, pandemi masih terjadi sehingga pergerakan
orang dalam jumlah besar, berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.
Menindaklanjuti hal itu, Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya
akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang larangan mudik lebaran
untuk ASN.
"Senin (29/3/2021) rencananya dikeluarkan surat edaran
Menpan RB," ujar ungkap Tjahjo.
SE itu nantinya akan mengakomodasi keputusan rapat menteri
yang sudah menyepakati bahwa ASN dilarang mudik lebaran.
Dengan adanya SE ini, ASN diharapkan patuh dan
dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
"ASN harus jadi pelopor dan bisa memberikan contoh untuk
tidak mudik di liburan Lebaran tahun ini," tegasnya.
Tidak hanya jadi contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik
Lebaran, Tjahjo juga meminta seluruh ASN wajib mengingatkan keluarga besarnya
serta lingkungannya untuk melakukan hal yang sama.
Dia menyebut ajakan seperti itu sangat penting dalam upaya
memutus rantai penularan Covid-19.
"Sebab, berdasarkan pengalaman setiap ada masa liburan
panjang, kasus penularan cenderung naik. Ini tentu akan jadi tekanan kepada
para tenaga kesehatan," kata Tjahjo mengingatkan.
"Ini kan semata untuk memutus rantai pandemi Covid-19
agar tidak melebar ke daerah," lanjutnya. Sebelumnya, pemerintah resmi
meniadakan mudik Lebaran 2021 yang akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat
tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021), di Kantor Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Peniadaan mudik diambil mengingat tingginya angka penularan
dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya
setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik Lebaran ini berlaku
untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya untuk pegawai pemerintahan.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku
untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan
juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konfernesi pers secara
virtual, usai rapat.
Muhadjir meminta masyarakat sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021
tidak melakukan perjalanan keluar daerah.
Fitri akan tetap berlaku. Namun, masyarakat diminta untuk
tetap di rumah.
"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ujarnya.
Adapun
sanksi terberat akan mengacu pada Undang-Undang (UU) 6/2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada aturan tersebut, hukuman paling lama
adalah satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00,"
bunyi pasal 93..
Sementara
itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara
itu, aparat kepolisian juga akan memberikan sanksi berupa permintaan kepada
masyarakat yang kedapatan mudik untuk segera memutar balikan kendarannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"ASN Nekat Mudik Lebaran, Menpan RB Ingatkan Ada Sanksinya",
Post a Comment for "Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Wajib Memberikan Sanksi Disiplin Kepada ASN dan Keluarganya Yang Nekat Mudik Saat Lebaran 2021"