zmedia

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Wajib Memberikan Sanksi Disiplin Kepada ASN dan Keluarganya Yang Nekat Mudik Saat Lebaran 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat melakukan mudik saat Lebaran 2021.

Sanksi tersebut akan diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik itu di kementerian, lembaga atau pemerintah daerah (pemda).

"PPK wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN dan keluarganya yang nekat mudik," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat.

Pertimbangannya, pandemi masih terjadi sehingga pergerakan orang dalam jumlah besar, berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.

Menindaklanjuti hal itu, Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang larangan mudik lebaran untuk ASN.

"Senin (29/3/2021) rencananya dikeluarkan surat edaran Menpan RB," ujar ungkap Tjahjo.

SE itu nantinya akan mengakomodasi keputusan rapat menteri yang sudah menyepakati bahwa ASN dilarang mudik lebaran.

Dengan adanya SE ini, ASN diharapkan patuh dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat.

"ASN harus jadi pelopor dan bisa memberikan contoh untuk tidak mudik di liburan Lebaran tahun ini," tegasnya.

Tidak hanya jadi contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik Lebaran, Tjahjo juga meminta seluruh ASN wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk melakukan hal yang sama.

Dia menyebut ajakan seperti itu sangat penting dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19.

"Sebab, berdasarkan pengalaman setiap ada masa liburan panjang, kasus penularan cenderung naik. Ini tentu akan jadi tekanan kepada para tenaga kesehatan," kata Tjahjo mengingatkan.

"Ini kan semata untuk memutus rantai pandemi Covid-19 agar tidak melebar ke daerah," lanjutnya. Sebelumnya, pemerintah resmi meniadakan mudik Lebaran 2021 yang akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Peniadaan mudik diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik Lebaran ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya untuk pegawai pemerintahan.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konfernesi pers secara virtual, usai rapat.

Muhadjir meminta masyarakat sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021 tidak melakukan perjalanan keluar daerah.

Fitri akan tetap berlaku. Namun, masyarakat diminta untuk tetap di rumah.

"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ujarnya.

Adapun sanksi terberat akan mengacu pada Undang-Undang (UU) 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada aturan tersebut, hukuman paling lama adalah satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00," bunyi pasal 93..

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, aparat kepolisian juga akan memberikan sanksi berupa permintaan kepada masyarakat yang kedapatan mudik untuk segera memutar balikan kendarannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Nekat Mudik Lebaran, Menpan RB Ingatkan Ada Sanksinya",

Post a Comment for "Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Wajib Memberikan Sanksi Disiplin Kepada ASN dan Keluarganya Yang Nekat Mudik Saat Lebaran 2021"