zmedia

Polri Luncurkan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 Daerah


Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I. Sebanyak 224 titik kamera tersebar di 12 provinsi yang terdiri dari:

1.DKI Jakarta

2.Jawa Barat

3.Jawa Tengah

4.Jawa Timur

5.Jambi

6.Sumatra Utara

7.Riau

8.Banten

9.D.I Yogyakarta

10.Lampung

11.Sulawesi Selatan, dan

12.Sumatra Barat

ETLE DIT LANTAS POLDA KALSEL UTK DIBANJARMASIN :

1.Di Jalan A Yani KM 6,

2.Di Jalan A Yani Simp 3 Pangeran Antasari ,

3.Di Jalan Simp 4 Kolonel Sugiono,

4.Di Jalan Pangeran Samudra Simp 4 Mentari,

5.Di Jalan Simp 4 Jembatan Merdeka,                        

6.Di Jalan S. Parman Simp 4 Belitung

7.Di Jalan Simp 5 Kamboja Sutoyo S

Jika melanggar, datang surat cinta kerumah tentang pelanggaran dan bayar denda. Demikian…..

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penerapan sistem tilang elektronik masuk dalamquick wins 100 hari kerja sejak ia dilantik Presiden Joko Widodo. ETLE merupakan program yang mendapat perhatian Presiden agar institusi Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Selain itu, pihaknya juga akan mengembangkan program-program pelayanan kepolisian, khususnya di sektor lalu lintas dengan berbasis teknologi informasi, seperti mengembangkan perpanjangan SIM, pelayanan STNK, dan SKCK secara online. Dengan hadirnya terobosan tersebut, diharapkan masyarakat dapat mendaftar dan mengisi aplikasi cukup dari rumah. Sedangkan untuk layanan SIM, setelah lulus ujian teori menggunakan aplikasi yang disiapkan, ujian praktiknya datang ke kantor polisi pelayanan lalu lintas terdekat.

“Kedepan akan digeser pelan-pelan dengan memanfaatkan teknologi, simulasi kita sesuaikan dengan kondisi terkini. Sehingga masyarakat bisa terlayani dengan tidak usah datang ke Polri, cukup mampir ke mal layanan publik, disitu ada gerai, kemudian coba seperti main game, dan kalo lulus kan keluar tanda kelulusan yang bisa di-print,” jelasnya saat acara Launching ETLE Nasional Tahap I, di Gedung NTMC Korlantas Polri Jakarta, Selasa (23/03).

Sigit menjelaskan program ETLE juga diharapkan mampu mewujudkan prinsip-prinsip keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan lalu lintas di jalan. Oleh karena itu, kedepan Polisi Lalu Lintas hanya melaksanakan tugas-tugas yang bersifat mengurai kemacetan lalu lintas, menolong masyarakat yang mengalami kecelakaan, serta melakukan kegiatan-kegiatan yang membutuhkan kehadiran Polisi Lalu Lintas.

Sementara, pada sektor penegakan hukum yang selama ini kerap terjadi penyalahgunaaan kewenangan, kedepannya dapat dihindari dengan pemanfaatan teknologi informasi. Sistem IT yang disiapkan dilengkapi dengan artificial intelligence (AI), Internet of Things, dengan memanfaatkan big data sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara presisi dan akurat. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini berharap lahirnya ETLE dapat menggeser persepsi publik yang selama ini masih belum puas dengan pelayanan penegakan hukum kepolisian, khususnya di ranah lalu lintas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo hadir langsung pada acara tersebut sekaligus menyaksikan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Turut hadir Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, Kepala Divisi Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Staf Khusus Menteri PANRB bidang Penanganan Radikalisme Tony Surya Putra, serta para tamu undangan lainnya. 

Berikut ini jenis pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang elektronik:

1.Menggunakan Gawai (ponsel) 

Dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendaranya dituntut untuk menjaga konsentrasi. Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel.

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak Memakai Helm 

Helm termasuk perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor. Aturan ini sudah tercantum dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak Mengenakan Sabung Pengaman 

Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.

Barang siapa yang terekam kamera pengawas ETLE dan terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.


4. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan 

Berlaku bagi pengendara mobil atau motor, harus mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.

Pelanggarnya akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

5. Memakai Pelat Nomor Palsu 

Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. Penggunaan pelat nomor juga sudah diatur ketentuannya.

Jika sampai kedapatan ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, maka sesuai dengan Pasal 280, pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Post a Comment for "Polri Luncurkan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 Daerah"