Kepolisan Negara Republik
Indonesia (Polri) meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic
Law Enforcement (ETLE) Tahap I. Sebanyak 224 titik kamera tersebar di 12
provinsi yang terdiri dari:
1.DKI Jakarta
2.Jawa Barat
3.Jawa Tengah
4.Jawa Timur
5.Jambi
6.Sumatra Utara
7.Riau
8.Banten
9.D.I Yogyakarta
10.Lampung
11.Sulawesi Selatan, dan
12.Sumatra Barat
ETLE DIT LANTAS POLDA KALSEL UTK DIBANJARMASIN :
1.Di Jalan A Yani KM 6,
2.Di Jalan A Yani Simp 3 Pangeran Antasari ,
3.Di Jalan Simp 4 Kolonel Sugiono,
4.Di Jalan Pangeran Samudra Simp 4 Mentari,
5.Di Jalan Simp 4 Jembatan
Merdeka,
6.Di Jalan S. Parman Simp 4 Belitung
7.Di Jalan Simp 5 Kamboja Sutoyo S
Jika melanggar, datang surat cinta kerumah tentang pelanggaran dan
bayar denda. Demikian…..
Kapolri Jenderal Pol Listyo
Sigit Prabowo mengatakan penerapan sistem tilang elektronik masuk dalamquick
wins 100 hari kerja sejak ia dilantik Presiden Joko Widodo. ETLE
merupakan program yang mendapat perhatian Presiden agar institusi Polri dapat
mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Selain itu, pihaknya juga
akan mengembangkan program-program pelayanan kepolisian, khususnya di sektor
lalu lintas dengan berbasis teknologi informasi, seperti mengembangkan
perpanjangan SIM, pelayanan STNK, dan SKCK secara online. Dengan
hadirnya terobosan tersebut, diharapkan masyarakat dapat mendaftar dan mengisi
aplikasi cukup dari rumah. Sedangkan untuk layanan SIM, setelah lulus ujian
teori menggunakan aplikasi yang disiapkan, ujian praktiknya datang ke kantor
polisi pelayanan lalu lintas terdekat.
“Kedepan akan digeser pelan-pelan dengan memanfaatkan teknologi, simulasi kita sesuaikan dengan kondisi terkini. Sehingga masyarakat bisa terlayani dengan tidak usah datang ke Polri, cukup mampir ke mal layanan publik, disitu ada gerai, kemudian coba seperti main game, dan kalo lulus kan keluar tanda kelulusan yang bisa di-print,” jelasnya saat acara Launching ETLE Nasional Tahap I, di Gedung NTMC Korlantas Polri Jakarta, Selasa (23/03).
Sigit menjelaskan program
ETLE juga diharapkan mampu mewujudkan prinsip-prinsip keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan lalu lintas di jalan. Oleh karena itu,
kedepan Polisi Lalu Lintas hanya melaksanakan tugas-tugas yang bersifat
mengurai kemacetan lalu lintas, menolong masyarakat yang mengalami kecelakaan,
serta melakukan kegiatan-kegiatan yang membutuhkan kehadiran Polisi Lalu
Lintas.
Sementara, pada sektor
penegakan hukum yang selama ini kerap terjadi penyalahgunaaan kewenangan,
kedepannya dapat dihindari dengan pemanfaatan teknologi informasi. Sistem IT
yang disiapkan dilengkapi dengan artificial intelligence (AI), Internet
of Things, dengan memanfaatkan big data sehingga hasilnya
dapat dipertanggungjawabkan secara presisi dan akurat. Mantan Kepala Badan
Reserse Kriminal Polri ini berharap lahirnya ETLE dapat menggeser persepsi
publik yang selama ini masih belum puas dengan pelayanan penegakan hukum
kepolisian, khususnya di ranah lalu lintas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo hadir langsung pada acara tersebut sekaligus menyaksikan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Turut hadir Menteri
PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur
Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono,
Kepala Divisi Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Staf Khusus Menteri PANRB
bidang Penanganan Radikalisme Tony Surya Putra, serta para tamu undangan
lainnya.
Berikut ini jenis
pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang elektronik:
1.Menggunakan Gawai (ponsel)
Dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau
mobil, pengendaranya dituntut untuk menjaga konsentrasi. Untuk itu, aktivitas
lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk
menggunakan gawai atau ponsel.
Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara
sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan pengemudi yang
melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di
jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Tidak Memakai Helm
Helm termasuk perangkat keselamatan yang wajib
digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor. Aturan ini sudah tercantum dalam
Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan
penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
3. Tidak Mengenakan Sabung Pengaman
Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di
depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.
Barang siapa yang terekam kamera pengawas ETLE
dan terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman
penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
4. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka
Jalan
Berlaku bagi pengendara mobil atau motor, harus
mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.
Pelanggarnya akan dikenakan Pasal 287 ayat 1
dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
5. Memakai Pelat Nomor Palsu
Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada.
Penggunaan pelat nomor juga sudah diatur ketentuannya.
Jika sampai kedapatan ada pengemudi kendaraan
yang menggunakan pelat nomor palsu, maka sesuai dengan Pasal 280, pelanggarnya
bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp
500.000.
Post a Comment for "Polri Luncurkan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 Daerah"