Pemerintah telah memutuskan untuk
melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu berdasarkan hasil
keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama
sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta,
Jumat (26/3).
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan larangan mudik lebaran tahun ini akan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang tejadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
“Sesuai
arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka
ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tegasnya saat konferensi pers
usai rakor melalui media daring.
Muhadjir
menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri,
melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut
sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang
telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Sementara
itu, lanjutnya, untuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan yaitu pada
tanggal 12 Mei 2021. Kendati masyakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan
atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan
keterpaparan Covid-19.
“Untuk
imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk
pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh
kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut
Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI
dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” pungkas Menko PMK.
Pada
kesempatan tersebut juga diungkapkan bahwa terdapat pengecualian larangan
mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Meskipun,
untuk itu harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani
oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari
kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
“Tentang
urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja.
Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB, sedangkan untuk tanggung jawab
perusahaan akan diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur
oleh Kemendagri,” jelas Menko PMK.
Sedangkan,
di sisi lain, Mensos Tri Rismaharini turut menyampaikan bahwa untuk bantuan
sosial (bansos) selama masa cuti Idul Fitri akan tetap dilaksanakan sesuai
jadwal yakni pada awal bulan Mei. Lebih lanjut, khusus untuk bansos di DKI
Jakarta dan sekitarnya dapat dilakukan pada minggu pertama atau awal minggu
kedua di bulan Mei tersebut.
Sumber : https://www.kemenkopmk.go.id
Post a Comment for "Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Berlaku 6-17 Mei 2021"