Presiden
RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden
(Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang
mengandung alkohol. Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya,
Selasa (02/03/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden.
Untuk
diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor
10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Disampaikan
Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai
elemen masyarakat.
“Masukan-masukan
dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU),
Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan
juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya. Sumber : setkab.go.id
Post a Comment for "Presiden Jokowi Cabut Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Mengenai Investasi Minuman Keras"