Kementerian Komunikasi dan
Informatika mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan menggunakan rekayasa
sosial seperti pretexting. Berdasarkan informasi resmi yang dibagikan melalui
media sosial Instagram, Kominfo menjelaskan
ihwal modus penipuan tersebut dan cara menghindarinya.
“Pretexting merupakan upaya mengelabui seseorang demi memperoleh data pribadi seperti berpura-pura menjadi pegawai bank dan meminta data diri melalui telepon atau SMS penipuan hadiah,” tulis Kominfo seperti dikutip dari instagram Kominfo pada Ahad, 28 Februari 2021.
Untuk mencegah penipuan pretexting,
Kominfo meminta masyarakat melakukan tiga cara. Pertama, masyarakat diminta
tidak mudah percaya apabila memperoleh telepon dan pesan yang mengatasnamakan
pihak tertentu.
Kemudian, cara kedua, masyarakat sebaiknya tidak memberikan data pribadi
apa pun yang diminta oleh pihak yang mengaku dari pihak tertentu. Ketiga,
masyarakat mencatat nomor dan pesan serta mengkonfirmasikan melalui nomor pihak
yang resmi.
Beberapa waktu lalu, Kominfo telah membuka kanal pelaporan bagi warga
yang menerima pesan meresahkan atau melihat adanya konten-konten negatif yang
mencurigakan dan mengganggu ketertiban. Kanal pelaporan tersebut dapat diakses
di situs aduankonten.id.
Untuk dapat memberikan laporan, masyarakat bisa membuat akun di situs https://aduankonten.id/ dan mengunggah tautan atau link yang berisi konten negatif, yang disinyalir tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Selain itu, pelapor juga harus memberikan tangkapan layar konten yang
dilaporkan dan alasan mengapa pelapor menyampaikan laporannya. Selanjutnya,
aduan dari pelapor akan diverifikasi oleh tim khusus.
Berdasarkan laporan Kominfo, hingga pertengahan Februari lalu Kementerian
menerima 1,3 juta aduan. Sebagian besar berupa laporan terhadap konten
pornografi.
Sumber : https://bisnis.tempo.co
Post a Comment for "Kominfo Ingatkan Masyarakat Waspada Modus Penipuan Pretexting, Apa Itu?"