Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
COVID-19 menerbitkan Surat Edaran
(SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam
Masa Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19). Edaran yang
ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada tanggal 26
Maret ini berlaku mulai tanggal 1 April 2021.
Latar belakang diterbitkannya SE ini adalah, diperlukannya ketentuan yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.
“Penggunaan
alat deteksi dini COVID-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri,
yaitu GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai
alternatif skriningkesehatan
pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19,” bunyi latar
belakang lainnya.
Ditegaskan
Doni dalam edaran tersebut, maksud SE ini adalah untuk memperpanjang masa
berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam
negeri dalam masa pandemi COVID-19.
“Perjalanan orang
dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya
berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan
menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat
(jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,”
dijelaskan dalam SE.
Lebih lanjut
Doni menyebutkan, tujuan diterbitkannya SE adalah untuk meningkatkan penerapan
protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang
produktif dan aman COVID-19; mencegah terjadinya peningkatan penularan
COVID-19; dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi
udara, laut, kereta api, dan darat.
“Ruang
lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan
Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh
wilayah Indonesia,” tegas Doni dalam SE.
Berikut
ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap
individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi
protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari
kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2.
Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga
lapis atau masker medis;
c. tidak
diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun
secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat,
perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara; dan
d. tidak
diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi
perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib
mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat
membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku
Perjalanan Dalam Negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi
maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan
patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. pelaku
perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif
tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan, atau hasil negatif rapid
test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar
udara (bandara) sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan
mengisi e-HAC Indonesia;
c. pelaku
perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif
tes RT-PCR, atau hasil negatif rapid
test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di
pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e
HAC Indonesia;
d. pelaku
perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil
negatif rapid test antigen
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum
keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai
persyaratan perjalanan dan mengisi E-HAC Indonesia;
e. khusus
perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan
melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik
dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi
maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk
menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid
test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun
akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19
Daerah;
f. pelaku
perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil
negatif tes RT-PCR, atau negatif rapid
test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun
kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
g. pelaku
perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes
GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;
h. pelaku
perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid testantigen yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,
atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest
area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan
dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;
i. khusus
perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik
pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes
RT-PCR atau negatif rapid
test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara,
pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
dan mengisi e-HAC Indonesia;
j. pengisian
e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi
darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib
melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
k anak-anak
di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes
GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
l. apabila
hasil tes RT-PCR/rapid
test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun
menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan
dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama
waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
m.
kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait
perhubungan darat laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti SE ini dengan
melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak berlaku untuk moda transportasi
perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan,
dan terluar).
5.
Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan
memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di
daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang
selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.
6. SE yang
mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada
angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
Lebih
lanjut, dalam SE juga diatur mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi
sebagai berikut:
1. Satgas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara
transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang
dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan
Terpadu;
2. Otoritas,
pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama
penyelenggaraan operasional transportasi umum;
3. K/L, TNI,
Polri, dan pemerintah daerah (pemda) berhak menghentikan dan/atau melakukan
pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak
bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Instansi
berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol
kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
5. Pemalsuan
surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid
test antigen/tes GeNose C19 yang digunakan sebagai persyaratan
perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
“Surat
Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang
ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan
terakhir di lapangan,” pungkas Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo
dalam edarannya. tautan
File bisa download di sini
Post a Comment for "Berlaku Mulai 1 April, Inilah Edaran Terbaru Satgas COVID-19 tentang Perjalanan Dalam Negeri"