Tunjangan
Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah sudah mulai cair. Untuk tahap awal, TPG
ini dicairkan untuk periode tiga bulan, Januari - Maret.
Direktur
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, TPG
diberikan bagi guru madrasah negeri dan swasta. Tunjangan tersebut meliputi TPG
bagi guru madrasah yang Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun guru madrasah bukan
Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki Nomor Register Guru (NRG).
"Alhamdulillah,
proses pencairan TPG sudah berjalan, Januari-Maret, pada 34 provinsi,"
tegas M Zain di Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Menurut
M Zain, pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS, tahun ini
dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Sebelumnya,
pencairan dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
"Mekanisme
pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS (GBPNS) masih sama dengan
tahun-tahun sebelumnya," jelas M Zain.
"Sedangkan
untuk guru madrasah yang PNS, pencairan TPG nya dilakukan oleh masing-masing
Satuan Kerja (Satker) sebagaimana pencairan gaji bulanan mereka,"
sambungnya.
Ke
depan, lanjut M Zain, Direktorat GTK akan melakukan pendampingan dan pembinaan
bagi daerah-daerah yang masih rendah pencairannya.
Kasubdit
Guru Dit GTK Madrasah Ainur Rofiq menambahkan, besaran TPG untuk guru madrasah
yang PNS sebesar gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya. Sedang untuk
guru madrasah yang bukan PNS, TPG yang diberikan sebesar Rp1,5juta ditambah
tunjangan inpassing yang disesuaikan dengan penyetaraan pangkat dan
golongannya.
Rofiq
mengakui bahwa ada kendala pendataan sehingga TPG tidak bisa dicairkan pada
awal tahun. Pihaknya harus melakukan verifikasi dan validasi datanya, serta
menetapkan pejabat pengelola anggaran.
"Alhamdulillah,
kendala ini mulai teratasi, sehingga pencairan bisa dilakukan,"
ujarnya.
"Masih
ada beberapa kabupaten/kota yang terkendala pencairan, saat ini masih proses
validasi data. Semoga, tidak lama lagi cair," sambungnya.
Rofiq
berharap, TPG bisa digunakan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun
juga untuk pengembangan diri Guru Madrasah baik dari segi kualifikasi,
kompetensi, maupun attitude nya. "Ke depan TPG bagi Guru Madrasah
diharapkan bisa mendorong pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) secara mandiri. Dari Kelompok Kerja Guru, oleh Kelompok
Kerja Guru, dan untuk Kelompok Kerja Guru," tandasnya.
Sumber : kemenag.go.id
Post a Comment for "Bertahap, Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Tiga Bulan "