Sesuai
dengan surat edaran dari Badan Kepegawaian bahwa Registrasi My SAPK BKN untuk
digunakan sebagai aplikasi Pemutkahiran Data Mandiri harus sudah teregistrasi
paling lambat tanggal 30 Juni 2021. Adapun pelaksanaan Pemutkahiran Data Mandiri ASN akan dilakukan pada bulan Juli 2021.
Bagaimana Cara Membuka/Registrasi Akun untuk bisa Login di MY SAPK BKN ? Untuk dapat melakukan Pemutkahiran Data Mandiri ASN terkait Data Personal, Riwayat Jabatan, Riwayat Pendidikan dan diklat (Kursus), Riwayat SKP (2 tahun terakhir), Riwayat Penghargaan, Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang, Riwayat Keluarga, Riwayat Peninjauan Masa Kerja, Riwayat Pindah Instansi, Riwayat CLTN, Riwayat CPNS/PNS, dan Riwayat Organisasi, terlebih dahulu ASN baik itu PNS maupun PPPK wajib melakukan Registrasi Akun MY SAPK BKN. Adapun langkah-langkah atau Cara Membuka/Registrasi Akun untuk bisa Login di MY SAPK BKN
LOGIN MENGGUNAKAN ANDROID
1.Download aplikasi My SAPK BKN
Download aplikasinya di playstore
maupun apple store, Silahkan cari My SAPK BKN kemudian Install.
2.Klik Lupa password
Setelah Aplikasi My SPAK BKN terinstall di Handphone (HP) yang Anda miliki,
kemudian Buka Aplikasi My SPAK BKN tersebut, selanjutnya klik tombol
lupa password pada halaman utama MYSAPK. Kemudian Isikan NIP baru dan Email
yang sudah terdapat pada saat dilakukan pendataan oleh Kanreg BKN. Sistem akan
mengirimkan token ke email terdaftar.
3.Cek email
Ambil kode token yang dikirim ke email
Anda yang sudah terdaftar.
4.Input password baru
Masukkan password baru dan token yang
diperoleh melalui email.
5.Login di MY SAPK
Jika isian benar maka user dapat login
di MY SAPK dengan password baru. Username dan password, username adalah NIP password yang telah di reset atau
dibarukan.
LOGIN MENGGUNAKAN
LAPTOP/PC
Mau coba buka sekedar ingin tahu pada
saat pelaksanaannya nanti dibulan Juli untuk mengisi data pada My SAPK di
Laptop, Klik link ini http://mysapk.bkn.go.id/ (Gunakan Browser Chrome)
BACA JUGA : Portal Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan PPT Non PNS
Sekedar meningatkan untuk Pemutkahiran
Data Mandiri ASN tahun 2021 berkut ini beberapa penyelesaian permasalahan terkait data ASN.
1.Jika pada MySAPK, data Jabatan belum
diperbaharui ke Riwayat jabatan terakhir dan dalam kondisi ini ASN tidak
mempunyai SK Jabatan terakhir, maka ASN dapat mengusulkan perubahan jabatan
pada Unit Kepegawaian Instansi masing-masing untuk selanjutnya dimutakhirkan
data Riwayat jabatan oleh unit di SIASN.
2.Jika Ijazah belum disesuaikan. Untuk
melakukan proses penyesuaian ijazah, maka ASN harus mengumpulkan berkas
diantaranya fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terkhir, PAK asli untuk jabatan
fungsional dan Penilaian Prestasi Kerja minimal
baik untuk 2 tahun terakhir dan mengusulkan pada Unit Kepegawaian Instansi
masing-masing. Unit Kepegawaian akan mengusulkan dalam bentuk Kenaikan Pangkat
Pilihan dan nantinya akan diproses oleh Bidang Mutasi Kantor Regional /
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN sesuai dengan wilayah kerja
3.Jika Gelar belum dicantumkan. Untuk
melakukan proses pencantuman gelar, maka ASN harus mengumpulkan berkas
diantaranya legalisir Ijazah dan transkrip nilai, Akreditasi Prodi Tahun Lulus, Surat Izin Belajar/Tugas Belajar,
Legalisir SK KP terakhir dan mengusulkan pada Unit Kepegawaian Instansi
masingmasing. Unit Kepegawaian akan mengusulkan dengan Surat Pengantar kemudian
akan diproses oleh Bidang Mutasi Kantor Regional / Direktorat Pengadaan dan
Kepangkatan BKN sesuai dengan wilayah kerja.
4.Jika pada MySAPK data Pangkat dan
Golongan Ruang ASN belum diperbaharui, maka ASN dapat mengumpulkan SK KP
terakhir dan mengusulkan kepada Unit Kepegawaian. Unit Kepegawaian akan
menyertakan SK KP terakhir dari ASN dan Pertek KP sebagai bukti telah berada di
pangkat tersebut untuk diperbaharui datanya oleh Direktorat Pengadaan dan
Kepangkatan BKN/ Bidang Mutasi Kanreg sesuai dengan wilayah kerja.
5.Jika ASN ingin melakukan mutasi
(Pindah Instansi), maka ASN harus mengumpukan berkas 1) Asli Surat Persetujuan
dari PPK Instansi Penerima, 2) Asli Surat Persetujuan Melepas dari Instansi
Asal, 3) Surat Pernyataan tidak sedang menerima hukuman disiplin/pidana dari instansi asal, 4) Surat
Pernyataan Tidak Sedang menjalankan tugas belajar, 5) Legalisir SK KP, 6) SKP
Bernilai baik 2 tahun terakhir. Berkas-berkas tersebut akan
diusulkan oleh Unit Kepegawaian Instansi bersamaan dengan Surat Pengantar dan
ditujukan ke Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN / Bidang Mutasi Kantor
Regional sesuai wilayah kerja.
6.Penyelesaian Permasalahan Peninjauan
Masa Kerja. Untuk mengesahkan Masa Kerja yang dibawa sebelum menduduki jabatan
sebagai ASN, maka ASN harus melengkapi berkas berupa SK CPNS, SK PNS, SK KP
terakhir, PAK asli (fungsional) dan Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal
baik untuk 2 tahun terakhir dan mengajukan ke Unit Kepegawaian Instansi. Unit
Kepegawian akan mengusulkan Peninjauan Masa Kerja berdasarkan
surat pengantar dan dokumen dari ASN dan selanjutnya akan diproses oleh
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN/Bidang Mutasi Kanreg sesuai dengan
wilayah kerja.
7.Penyelesaian Permasalahan Cuti Di
Luar Tanggungan Negara (CLTN). Untuk Usulan CLTN, ASN dapat mengajukan Surat
Permohonan beserta alasan mengusulkan CLTN, Surat Keterangan Dokter/Dokter
spesialis jika dalam kondisi sakit ke Unit Kepegawaian Instansi. Unit
Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Permintaan Persetujuan CLTN dan
Surat Penugasan untuk diusulkan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian
BKN.
8.Untuk Usulan perpanjangan CLTN, ASN
dapat mengajukan Surat Permohonan beserta alasan perpanjangan CLTN. Unit
Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Persetujuan Perpanjangan CLTN
untuk diusulkan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
9.Untuk Usulan pengaktifan Kembali ASN
dari CLTN, ASN dapat mengajukan Laporan Tertulis telah selesai menjalankan
CLTN. Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pengaktifan Kembali untuk diusulkan pengaktifan ke
Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
10.Jika terdapat kesalahan NIP yang
salah di MySAPK, maka ASN dapat mengajukan usulan perbaikan NIP dengan
berkoordinasi melalui Biro SDM Instansi masing-masing. ASN mengumpulkan
fotokopi Ijazah saat pengangkatan CPNS, SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan
kepada Biro SDM Instansi masing-masing. Kemudian Biro SDM Instansi akan
menyiapkan Surat Pengantar untuk ditujukan ke Direktorat Status dan Kedudukan
Kepegawaian BKN.
11.Jika terdapat nama yang salah di
MySAPK, maka ASN dapat mengajukan usulan perbaikan nama dengan berkoordinasi
melalui Biro SDM Instansi masing-masing. ASN mengumpulkan fotokopi Ijazah saat
pengangkatan CPNS, SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi masing-masing. Kemudian
Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar untuk ditujukan ke Direktorat
Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
12.Jika ASN masih aktif, namun pasa
MySAPK status kepegawaian yang bersangkutan tidak aktif, maka ASN dapat
mengajukan usulan pengaktifan dengan berkoordinasi melalui Biro SDM Instansi
masing-masing. ASN mengumpulkan fotokopi SK KP terakhir, Gaji 3 bulan terakhir
serta SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi masing-masing. Kemudian Biro SDM Instansi akan
menyiapkan Surat Pengantar dan Surat Permohonan Pengaktifan untuk ditujukan ke
Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN.
13.Jika ASN sudah pernah mendapatkan SK
Pensiun dan alih jabatan sehingga batas usia pension diperpanjang. Maka ASN
harus melakukan pembatalan pensiun terlebih dahulu jika pada MySAPK data yang
bersangkutan tidak aktif. ASN wajib mengembalikan SK Pensiun kepada Unit
Kepegawaian Instansi, kemudian unit Kepegawaian akan mengajukan usul
pengaktifan ke Bidang Pensiun Kantor Regional BKN atau Direktorat Pensiun PNS
dan Pejabat Negara sesuai dengan wilayah kerja masing-masing Instansi
14.Jika ASN tidak ikut PUPNS 2015, maka
ASN wajib untuk melengkapi berkas diantaranya melampirkan Bukti Alasan Tidak
Ikut e-PUPNS 2015, Surat Keterangan Dokter jika pada saat e-PUPNS 2015 sedang
sakit, fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir dan slip gaji 3 bulan terakhir
untuk kemudian diusulkan ke Unit Kepegawaian Instansi. Unit Kepegawaian
Instansi akan mengeluarkan Surat Pernyataan berstatus Aktif
bagi PNS yang masih aktif dan Surat Pengantar yang selanjutnya akan diproses
pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
15.Jika ASN tidak memiliki NIP Baru,
maka ASN wajib untuk melengkapi berkas diantaranya mengisi Formulir PUPNS 2003,
melampirkan fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir dan slip gaji 3 bulan
terakhir untuk kemudian diusulkan ke Unit Kepegawaian Instansi. Unit
Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pernyataan berstatus Aktif
bagi PNS yang masih aktif dan Surat Pengantar yang selanjutnya akan diproses
pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
16.Jika status kepegawaian ASN berubah
menjadi diberhentikan. Maka ASN dapat mengajukan pengaktifan Kembali ke Unit
Kepegawaian Instansi. Unit Kepegawaian Instansi akan menyertakan Surat
Keputusan dari Bapek/PTUN atau Institusi terkait tentang pembatalan pemberhentian PNS dan selanjutnya akan
diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
17.Untuk pengajuan perbaikan data di
MySAPK, jika referensi tidak ditemukan maka ASN dapat memilih menu Helpdesk dan
memilih Jenis Referensi, kemudian mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Verifikator akan memverifikasi data referensi
dan jika disetujui maka referensi akan ditambahkan, dan jika tidak maka akan
dikirimkan notifikasi ke akun MySAPK ASN.
Post a Comment for "Cara Membuka/Registrasi Akun Untuk Bisa Login Pada My SAPK BKN"