Kementerian Agama menerbitkan edaran
tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442
H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.
Hal ini
tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021.
"Untuk
memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum
terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol
kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan
qurban 1442 H," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu
(23/6/2021).
Menurut
Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan,
pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona
risiko penyebaran Covid- 19. "Ini diterapkan dalam rangka melindungi
masyarakat," jelasnya.
Edaran ini
ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi,
Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam,
pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta
masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
"Pejabat
Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat
Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di
bawahnya," pesan Menag.
Berikut
ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442
H/2021 M:
1. Malam
Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di
semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala,
dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti
menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b.Kegiatan
Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c.Kegiatan
Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan
perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
2. Salat
Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di
masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;
3. Salat
Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
4. Dalam hal
Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan
standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Salat
Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.
b.Jemaah Salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas
tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c.Panitia Salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d.Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya
Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala;
e.Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama
pelaksanaan Salat Hari Raya IduIadha sampai selesai;
f.Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah,
mukena, dan lain-lain.
g.Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan
khutbah Salat Hari Raya Iduladha;
h.Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah
masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan
secara fisik.
5.
Pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi
pelaksanaan qurban.
b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian
daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan
penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia
pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing
dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
6. Panitia
Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha sebelum menggelar Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau
masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi
status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan
Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;
7. Dalam hal
terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru
Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan
kondisi setempat.
Sumber : kemenag.go.id
Post a Comment for "Surat Edaran (SE) Menag Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Qurban di masa Pandemi COVID-19"