Pelaksanaan Pembelajaran Tatap
Muka (PTM) Terbatas bersifat dinamis dan disesuaikan dengan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing daerah. Pemerintah
menghindari penyamarataan situasi, karena setiap daerah dan sekolah di
Indonesia memiliki situasi dan kondisi yang berbeda-beda.
“Jadi, disesuaikan dengan kondisi daerah. Pelaksanaan PTM
terbatas berdasarkan SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun
2021,” dijelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, pada Bincang Pendidikan
secara virtual di Jakarta, Rabu (23/6).
Dicontohkan Jumeri, bilamana suatu Kabupaten dinyatakan
sebagai zona oranye atau merah, tetapi sebenarnya ada kecamatan atau desa yang
letaknya terpencil dan terisolir, tidak banyak orang mengunjungi, serta
memiliki keterbatasan pelaksanaan PJJ, maka dimungkinkan untuk menyelenggarakan
PTM Terbatas, tentunya setelah memenuhi daftar periksa sesuai surat keputusan
bersama (SKB) empat menteri serta penerapan protokol kesehatan yang baik.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah
(Dirjen Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hari Nur Cahya Murni
menyampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran yang merupakan kewenangan
pemerintah daerah wajib berpedoman kepada SKB Empat Menteri dan Instruksi
Mendagri (Inmendagri). “Perencanaan dan penganggaran dalam rangka
belajar-mengajar di sekolah mengacu pada SKB 4 Menteri dan Inmendagri. Jangan
keluar dari sana,” ujarnya.
Pemerintah memahami dinamika dan ragam situasi nyata di
lapangan sehingga ketegasan aturan dan fleksibilitas dalam penerapannya perlu
diatur dengan baik oleh Kepala Daerah. “Inmendagri ini sifatnya instruksi pada
kepala daerah, dan tentu perspektifnya kewenangan. Instruksi ini sebetulnya
memberi pesan bahwa gubernur yang berwenang di urusan pendidikan dapat menetapkan
dan mengatur PPKM Mikro di wilayahnya. Kepada bupati dan walikota, juga
dikatakan dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di kecamatan, kelurahan,
desa, dan seterusnya. Jadi, dalam perspektif ini, memang pengaturan PPKM Mikro
ini sangat luwes, tetapi pengawasan tetap tinggi,” jelas Dirjen Bangda.
“Karena itu, pada Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, pilihannya
terletak pada kata ‘dapat’. Kalau ‘dapat’ itu dihilangkan, maka itu akan jadi
perintah. Maka, diberi kata ‘dapat’. Karena itu, menjadi sebuah pilihan kepala
daerah untuk menetapkan yang terbaik bagi daerahnya,” ditambahkan oleh Dirjen
Murni.
Kemendikbudristek, jelas Dirjen Jumeri, masih menilai bahwa
pembelajaran tatap muka terbatas merupakan opsi terbaik untuk bisa mengatasi
learning loss. Hal itu dikarenakan pelaksanaan PJJ di banyak daerah belum
optimal karena banyak kendala seperti jaringan, kuota internet, ketersediaan
gawai, hingga kemampuan pendidik dan peserta didik dalam melaksanakan PJJ
secara daring.
Hingga saat ini, sebanyak 35 persen sekolah telah
menyelenggarakan PTM terbatas. Praktik baik sekolah-sekolah tersebut dapat
dijadikan contoh bagi sekolah lain yang sedang mempersiapkan PTM Terbatas.
Dirjen PAUD Dikdasmen berpesan agar orang tua tidak perlu
khawatir berlebihan pada tahun ajaran baru. Menurutnya, Kepala Daerah pasti
akan memikirkan kebijakan yang terbaik bagi masyarakat. “Bagi orang tua, jangan
takut dengan PTM Terbatas. Pemerintah tetap mempertimbangkan dinamika dan
perkembangan kasus Covid-19 di daerah. Kami menghargai kekhawatiran orang tua,”
ungkapnya.
Kemendikbudristek mengapresiasi masukan dan saran berbagai
pihak yang tentang pola pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Namun,
Pemerintah memahami kondisi setiap sekolah dan setiap wilayah di Indonesia
sangat beragam sehingga tidak mungkin disamaratakan. Sekolah akan tetap
melayani siswa sesuai dengan kesanggupannya untuk bisa mengikuti model
pembelajaran yang sesuai. “Kami sadar dan karena itu menawarkan dua solusi PTM
Terbatas dan PJJ. Semuanya diberi kesempatan,” terang Dirjen Jumeri.
Anak-anak dapat tetap belajar dari rumah jika orang tuanya
belum yakin dan belum memberi izin untuk mengikuti PTM Terbatas. “Tidak ada
proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah.
Sampaikan ke masyarakat. Mari kita dorong anak-anak kita tetap sehat, tapi juga
capaian belajarnya tetap baik agar negeri kita tidak tertinggal dibandingkan
negara-negara lain,” tegas Jumeri.
Post a Comment for "Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Bersifat Dinamis "