Kepada Yth.
Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/kota
Dalam rangka melaksanakan Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor
HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, kita perlu memastikan
perkembangan satuan pendidikan di wilayah masing masing. Sehubungan dengan hal
tersebut kami minta bantuan Saudara untuk:
- Mendorong seluruh satuan pendidikan untuk
melakukan pemutakhiran data pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
melalui Aplikasi Survey PTM versi android yang dapat di akses di https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/ (Login masuk menggunakan Username dan passwod sama dengan Login pada Aplikasi Dapodiknya)
- Melakukan sosialisasi dan kampanye edukasi
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam menangkal penularan penyebaran
virus COVID-19 di satuan pendidikan.
- Melakukan koordinasi instansi terkait dan
Kepala UPT Kemendikbudristek, yaitu LPMP dan BP/PP PAUD dan Dikmas
setempat untuk pengawasan dan mitigasi risiko PTM Terbatas.
Atas perhatian dan kerja sama saudara, kami ucapkan terima kasih.
https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/
Unduh Surat
Edaran di sini
Post a Comment for "Surat Edaran Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas"