Peran
serta aparatur sipil negara (ASN) dalam menekan penyebaran Covid-19 perlu
diperkuat. ASN diminta untuk menjadi teladan dalam pencegahan penyebaran
Covid-19. Untuk itu, ASN harus taat menjalankan protokol kesehatan maupun
secara aktif mengajak keluarga dan masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan
Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.
17/2021 tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan
Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran itu disampaikan, pegawai
ASN untuk tetap disiplin protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan
gerakan 5M, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun
di air mengalir. Kemudian menjaga jarak ketika melakukan komunikasi antarindividu,
menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Bagi ASN yang menjalankan tugas kedinasan di
kantor juga diimbau untuk memperhatikan protokol kesehatan. Diantaranya,
mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir ketika tiba di kantor, meminimalisir
frekuensi menyentuh fasilitas atau peralatan yang digunakan bersama di area
kerja. Selanjutnya pegawai secara rutin dapat mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, membatasi jumlah
pengguna dan menjaga jarak ketika di dalam elevator dengan posisi membelakangi.
Saat work
from office (WFO), ASN juga diminta membersihkan meja atau
area kerja dengan disinfektan, menjaga jarak dengan rekan kerja minimal satu
meter, mengusahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
Kemudian juga tidak berjabat tangan dengan pegawai lain, mengenakan masker double sesuai standar, dan
makan dilakukan di meja atau di area kerja masing-masing dan tidak mengobrol
antarpegawai.
Menteri Tjahjo juga mengajak ASN untuk tetap
menerapkan protokol kesehatan saat tiba di tempat tinggal. Setelah sampai,
tidak bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri.
Pakaian dan masker kain dicuci dengan
deterjen. Untuk masker sekali pakai agar digunting dan dibasahi disinfektan
sebelum dibuang agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
Selain itu juga diimbau untuk membersihkan
peralatan yang digunakan saat beraktivitas di kantor, seperti gawai, kacamata,
dan tas yang telah digunakan.“Penerapan protokol kesehatan berpedoman pada
kebijakan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
ASN juga diminta untuk aktif melakukan
beberapa hal dalam kesehariannya. ASN dapat mengajak keluarga serta masyarakat
di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19
termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi. Disamping itu, juga
diminta ikut serta dalam menyosialisasikan informasi positif dan optimis
terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. “Tidak membuat dan
menyebarluaskan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan
Covid-19," lanjutnya.
Selain itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga
mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengoptimalkan tim penanganan
Covid-19 sebagai pusat krisis di lingkungan instansi masing-masing, seperti
yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 69/2020 tentang
Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan
Perkantoran Instansi Pemerintah.
“Dalam pelaksanaan surat edaran agar dapat
meneruskan kepada seluruh jajaran instansi dibawahnya sampai unit organisasi
terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran secara
konsisten,” pungkasnya. (byu/HUMAS
MENPANRB)
UNDUH SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 17 TAHUN 2021 DI SINI
Post a Comment for "Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19"