Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan
kebijakan terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru.
Penyesuaian jam kerja bagi ASN di wilayah level 2 dan 1 serta ASN di luar
wilayah Jawa dan Bali juga dijelaskan secara rinci.
Kebijakan
tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16/2021 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19. Pada saat SE ini mulai berlaku,
maka SE Menteri PANRB No. 14/2021 dan SE Menteri PANRB No. 15/2021 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
ASN
pada sektor non-esensial di wilayah Jawa dan Bali, melaksanakan WFH sebesar
seratus persen. “Pegawai ASN pada sektor non esensial wajib menjalankan tugas
kedinasan di tempat tinggal (work
from home/WFH) secara penuh atau seratus persen,” jelas surat yang
ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut.
ASN
yang bertugas di sektor esensial melaksanakan WFO sebanyak 50 persen. Kemudian
ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak seratus persen.
Sementara
itu, sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa
Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem
kerja di wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan ini mengacu pada Instruksi Menteri
Dalam Negeri No. 25/2021.
Lebih
lanjut, ASN pada instansi pemerintah di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 di luar
Jawa dan Bali melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work
from office/WFO) dan WFH. Wilayah-wilayah tersebut telah diatur
dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26/2021.
ASN
di wilayah PPKM level 3 pada luar Jawa dan Bali melaksanakan WFO sebesar 25
persen. Sementara untuk PPKM level 2 dan 1 di Luar Jawa dan Bali, memperhatikan
tiga kriteria zonasi kabupaten dan kota.
Pertama,
pegawai ASN yang bertugas dalam zona hijau melakukan WFO sebesar 75 persen.
Kedua, pegawai ASN yang bertugas dalam zona kuning melakukan WFO sebesar 50
persen. Ketiga, pegawai ASN yang bertugas dalam zona oranye dan merah melakukan
WFO sebesar 25 persen.
Surat
edaran Menteri PANRB tersebut mewajibkan setiap pegawai yang berdinas di kantor
untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tetap menjaga produktivitas
serta target kinerja.
Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun diminta
melakukan lima hal. Pertama, pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan
pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai demi memastikan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kedua, melakukan
penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Ketiga,
menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru melalui
media publikasi. Keempat, membuka media komunikasi online sebagai
wadah konsultasi maupun pengaduan. Kelima, memastikan bahwa output dari produk pelayanan
yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah
ditetapkan.
Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19. (clr/HUMAS MENPANRB)
UNDUH SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 16 TAHUN 2021 DI SINI
Post a Comment for "Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi COVID-19"