Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional
(AN AKM), diterbitkan dengan pertimbangan antara lain:
a) bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan
pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat
mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
b) bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan
mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan
asesmen nasional;
c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu
mengatur ketentuan mengenai asesmen nasional.
Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 17 Tahun 2021
Tentang Asesmen Nasional yang dimaksud Asesmen Nasional yang
selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan
oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Adapun
tujuan Asesmen Nasional (AN) adalah untuk mengukur:
a) hasil belajar kognitif;
b) hasil belajar
nonkognitif; dan
c) kualitas lingkungan
belajar pada satuan pendidikan.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021
Tentang Asesmen Nasional, bahwa Hasil belajar kognitif
mencakup literasi membaca dan numerasi. Hasil belajar ini diukur melalui
asesmen kompetensi minimum. Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang
melandasi karakter-karakter dalam profil pelajar Pancasila. Hasil belajar
nonkognitif diukur melalui survei karakter. Kualitas lingkungan belajar pada
satuan pendidikan mencakup:
a) iklim keamanan;
b) iklim inklusifitas dan
kebinekaan; dan
c) proses pembelajaran di
satuan pendidikan. Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan diukur
melalui survei lingkungan belajar.
Adapun Profil pelajar Pancasila
meliputi:
a) beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b) bernalar kritis; c)
mandiri;
d) kreatif;
e) bergotong royong; dan
f) berkebinekaan global.
Asesmen Nasional atau AN
dilaksanakan pada: satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada
jalur formal; dan program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan
menengah pada jalur nonformal. AN dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun. Jangka waktu pelaksanaan AN ditetapkan oleh Menteri.
Persiapan Asesmen Nasional
AN meliputi:
a) penentuan waktu
pelaksanaan;
b) pendataan peserta AN
oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah yang ditetapkan oleh
Menteri; dan
c) penentuan tempat
pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah; dan
d) ketersediaan sarana
prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat
pelaksanaan AN. Adapun waktu pelaksanaan AN ditetapkan oleh Menteri.
Berdasarakan Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021
Tentang Asesmen Nasional, Pendataan peserta AN terdiri dari:
a) perwakilan peserta didik
pada kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), dan kelas 11 (sebelas);
b) pendidik pada setiap
satuan pendidikan; dan
c) kepala satuan
pendidikan. Peserta AN berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,
Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
Perwakilan peserta didik
terdaftar dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian atau
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Perwakilan peserta didik ditetapkan oleh Kementerian. Pendidik dan kepala
satuan pendidikan terdaftar dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh
Kementerian atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.
Tempat pelaksanaan AN
merupakan tempat yang memiliki akses jaringan internet yang memadai.
Ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia menjadi tanggung jawab:
a) kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
b) Pemerintah Daerah;
c) masyarakat penyelenggara
pendidikan; dan
d) Kementerian. Adapun
Tanggung jawab ketersediaan sumber daya AN dilaksanakan sesuai dengan
kewenangannya.
Persiapan ketersediaan
sumber daya pelaksanaan AN dapat dilakukan dengan berbagi sumber daya pada
satuan pendidikan di setiap wilayah. Dalam berbagi sumber daya pada satuan
pendidikan di setiap wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat penyelenggara
pendidikan sesuai kewenangannya saling berkoordinasi. Kementerian dapat
memfasilitasi pemenuhan sumber daya satuan pendidikan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 17 Tahun 2021
Tentang Asesmen Nasional, bahwa Pelaksanaan AN bagi Peserta Didik
melalui:
a) asesmen kompetensi
minimum;
b) survei karakter; dan
c) survei lingkungan
belajar. Pelaksanaan AN bagi Pendidik dan kepala satuan pendidikan melalui
survei lingkungan belajar.
Asesmen kompetensi minimum
untuk mengukur kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki
oleh peserta didik. Survei karakter merupakan pengukuran karakter yang
mencerminkan nilai-nilai Pancasila; Sedangkan Survei lingkungan belajar
merupakan pengukuran aspek-aspek lingkungan satuan pendidikan yang berdampak
pada proses dan hasil belajar peserta didik.
Pelaksanaan AN bagi peserta
didik dipandu dan diawasi oleh pendidik yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan AN bagi pendidik dan kepala satuan pendidikan dilakukan secara
mandiri. AN dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang dikembangkan Kementerian.
Hasil AN terinput secara
sistem dalam basis data Kementerian. Kementerian melakukan analisis hasil AN.
Hasil analisis AN digunakan sebagai bagian evaluasi sistem pendidikan oleh
Menteri. Hasil analisis oleh Kementerian disampaikan kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau
masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya untuk:
a) meningkatkan kualitas
pembelajaran pada satuan pendidikan; dan/atau
b) melakukan evaluasi
kinerja satuan pendidikan di wilayahnya.
Selanjutnya Permendikbud
ristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional, juga menyatakan
bahwa Petunjuk teknis atau Juknis
Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021/2022 mengenai
persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil AN ditetapkan oleh kepala badan
yang membidangi asesmen dan pembelajaran.
Adapun Pendanaan
pelaksanaan AN bersumber dari:
a) Anggaran dan Pendapatan
Belanja Negara;
b) Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah; dan/atau
c) sumber lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud ristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional (AN AKM) disini
Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional (AN)"