Sebelumnya Verval Ijazah di
Info GTK ini hanya bagi guru Non PNS sebagai Persiapan untuk mengikuti seleksi
PPPK.
Pemerintah
membuka kesempatan bagi para guru honorer,untuk mendaftar dan mengikuti ujian
seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Seleksi
ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan
(Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak
mengajar.
Dan
sekarang saat cek info gtk untuk mengetahui Valid tidaknya bagi Guru PNS yang sudah bersertifikasi, muncul "Anda Belum Melakukan Verval
Ijasah". Untuk apa PNS disuruh kembali Verval Ijasah,kami belum
tahu,yang penting tetap memverval.
BACA
JUGA : Sebelum Melakukan Verval Ijasah, Cek Dulu Ijasahnya di PDDIKTI atau FORLAP RISTEKDIKTI
Cara
melakukan verval ijazah melalui info.gtk.kemdikbud.go.id bagi Guru PNS :
1.Buka situs info.gtk.kemdikbud.go.id
2.Masukan username (alamat Email masing-masing PTK yang terdaftar didapodik)
3.Masukan password Email Dapodik PTK tadi
Setelah terbuka Info gtknya,lihat apakah ada keterangan : "Anda Belum Melakukan Verval Ijasah"
Untuk melakukan Verval Ijasah Klik "Verval Ijasah"
4. Selanjutnya Pilih "Click ini untuk Verval Ijazah S1/D4"
5.
Lakukan pengisian data perguruan tinggi lulusan S1 yang dimiliki dengan
memasukkan kata kunci universitas dan progran studi yang sesuai.
6.
Masukkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) pada kolom yang telah tersedia setelahnya
pilih tombol "cek"
7. Jika setelah memasukkan NIM data tidak ditemukan, Anda bisa melakukan ungggah dokumen secara manual.(maka akan muncul nanti menu upload berkas yaitu mengupload scan pdf ijasah S1 ,max 1 Mb)
8.
Setelah ijazah S1 sudah tampil secara benar lalu pilih tombol
"Simpan". Maka proses verval ijazah GTK telah berhasil dilakukan
Post a Comment for "Cara Verval Ijasah di Info GTK, Bagi Guru PNS"