Proses
pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir. Menteri
Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan insentif ini secara bertahap akan
segera cair.
"Surat
Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN akan segera menyalurkan anggaran
yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur
insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag di Jakarta, Senin (27/9/2021).
"Kami
perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa
masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif," sambungnya.
Menurut
Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA),
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam
meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan
kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan
Madrasah.
Dirjen
Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada
guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara
proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi
provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling
banyak.
"Sebelumnya,
anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan
secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.
"Tunjangan
insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak
menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,"
lanjutnya.
Sementara
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan
anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi
kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
5. Berstatus
sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau
pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk
jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada
satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari
Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.
9.
Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru
yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
"Terakhir,
tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh
Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,"
tandasnya.
Sumber : kemenag.go.id
Post a Comment for "Insentif Guru Bukan PNS Madrasah Segera Cair"