Perubahan
Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran
2021 tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis
Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan
Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, Sekolah penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: Sekolah Penggerak, Sekolah yang memiliki prestasi, dan Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi.
Sekolah Penggerak harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)
telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak; dan
b)
penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021.
Sekolah
yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)
memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam
perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
b)
memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional;
c)
penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan
d)
tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat
Keunggulan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021, bahwa:
Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)
memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma
dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019;
b)
memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh)
pada tahun 2018 dan tahun 2019;
c)
memiliki toilet atau jamban dalam kondisi rusak ringan; d) penerima Dana BOS
Reguler Tahun Anggaran 2021; dan
e) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Selanjutnya Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa :
Alokasi dana untuk Sekolah
Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar:
a.Rp 70.000.000,00
(tujuh puluh juta rupiah) untuk setiap SD;
b.Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) untuk setiap SMP;
c.Rp 130.000.000,00
(seratus tiga puluh juta rupiah) untuk setiap SMA; dan
d.Rp 120.000.000,00
(seratus dua puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
Alokasi
dana digunakan untuk mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman
penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.
Alokasi
dana untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang
ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp60.000.000 (enam puluh
juta rupiah) setiap sekolah. Alokasi dana tersebut digunakan untuk melakukan
program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.
Permendikbudristek
Nomor 31 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa Penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS
Afirmasi wajib menyampaikan laporan penggunaan dana paling lambat tanggal 30
April tahun berikutnya. Dalam hal penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS
Afirmasi tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa
penundaan penyaluran Dana BOS Reguler tahap II pada tahun berikutnya.
Berikut ini Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja Dan Afirmasi Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021.
Petunjuk teknis pelaksanaan penggunaan alokasi dana bantuan operasional
sekolah kinerja oleh sekolah dilakukan sesuai dengan rincian pembiayaan Dana
BOS Kinerja sebagai berikut:
1.Rincian
pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi Sekolah Penggerak meliputi:
a.pengembangan
sumber daya manusia;
b.pembelajaran
dengan paradigma baru;
c.pelaksanaan
digitalisasi sekolah;
d.perencanaan
berbasis data; dan
e.pelaksanaan
kegiatan lain dalam rangka mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan
pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh
Kementerian;
2.Rincian
pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi:
a.pelaksanaan
asesmen talenta dan kebugaran;
b.pelatihan
dan pengembangan prestasi (project based learning, in house training);
c.pembinaan
intensif berkelanjutan;
d.pengelolaan
data dan informasi talenta;
e.pelaksanaan
kegiatan aktualisasi prestasi; dan
f.pelaksanaan
kegiatan lain dalam rangka peningkatan prestasi dan talenta Peserta Didik; dan
3.Rincian
pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki mutu baik yang
memerlukan sarana sanitasi meliputi:
a.pemeliharaan
sarana dan prasarana sanitasi;
b.pelaksanaan
program pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan lingkungan sehat atau
trias usaha kesehatan sekolah;
c.pelatihan
dan pembelajaran peningkatan gaya hidup bersih dan sehat yang berkelanjutan;
d.pelaksanaan
penyediaan instrumen pendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka;
e.pelaksanaan
penyediaan lingkungan sehat sekolah; dan
f.kegiatan
lain dalam rangka program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di
sekolah.
*Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis
Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan
Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 di sini
*Permendikbudrsitek Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021 di sini
Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021"