Pemerintah
akan menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP). Langkah ini merupakan bagian transformasi sistem perpajakan yang tengah
dijalankan pemerintah.
Sri
Mulyani menjelaskan kebijakan ini sengaja dilakukan demi meningkatkan efisiensi
dalam sistem administrasi pajak. Hal ini juga bertujuan menambah efektivitas
sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Termasuk
di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP. Saya
harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan
efektivitas di DJP," ungkap Sri Mulyani dalam pelantikan 809 pejabat di
lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (4/10).
Sri
Mulyani berharap transformasi ini bisa langsung terlihat dalam sistem
perpajakan wajib orang pribadi. Pasalnya, mereka akan menjadi objek penggunaan
NIK menjadi NPWP.
Sementara, ia meminta agar kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP dapat berjalan
dengan baik. Dengan kata lain, tak ada gejolak yang menyusahkan wajib pajak
selama masa transisi.
"Jangan sampai di masa transisi terjadi gejolak dari sisi teknis maupun
organisasi," ujar Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani juga memerintahkan pejabat di lingkungan Kementerian
Keuangan untuk menciptakan sistem data dan aplikasi yang memadai untuk
memanfaatkan penggunaan NIK menjadi NPWP.
Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan administrasi dan penerimaan pajak
dalam beberapa waktu ke depan. Dengan begitu, tingkat kepatuhan pembayaran
wajib pajak (tax ratio) ikut meningkat.
Rencana penggunaan NIK menjadi NPWP tertuang di Rancangan Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib
Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk
kependudukan," tulis draf RUU HPP Bab II Pasal 2 ayat 1A.
Sementara pada Pasal 2 ayat 10 dijelaskan bahwa teknis pengintegrasian data
kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian.
"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan
data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk
diintegrasikan dengan basis data perpajakan," jelas Pasal 2 ayat 10.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com
Post a Comment for "Pemerintah Akan Jadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)"