Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat tentang
pengusulan NIP PPPK 2021 secara elektronik.
Surat bernomor 14082/B.MP.01.01/SD/D/2021 yang ditandatangani
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto tertanggal 2 November 2021,
itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga
serta Pemda.
Dalam surat tersebut disebutkan persyaratan kelengkapan
dokumen usul penetapan NIP PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1
Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.
"Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi daftar
riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik
melalui SSCASN BKN," kata Aris dalam surat tersebut.
Selanjutnya untuk kelengkapan dokumen usulan penetapan NIP
PPPK yang harus diunggah oleh pelamar adalah sebagai berikut:
1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang
berwarna merah.
2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.
3. DRH yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan
bermaterai.
4. Surat pernyataan lima poin yang ditandatangani oleh yang
bersangkutan dan bermaterai yang berisi tentang;
a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan pidana
dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk
BUMN/BUMD).
c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau
anggota TNI/Polri.
d. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat
politik praktis.
e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara
lain yang ditentukan oleh pemerintah.
5. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang
diterbitkan oleh Kepolisan RI.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang
berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit layanan pelayanan kesehatan
pemerintah.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh
dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang
berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba
dimaksud. (esy/jpnn)
Sumber : jpnn.com
Post a Comment for "BKN Terbitkan Surat Pengusulan NIP PPPK Serta Dokumen Penting yang Harus Disiapkan dan Pelamar Wajib Mengunggah Sendiri"