Ini
kabar terbaru bagi Anda pegawai negeri sipil (PNS). Sebagai bagian dari
pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, pemerintah berupaya mendorong
daya beli Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diantaranya dengan pemberian gaji ke-13, THR, serta tunjangan bagi PNS. Hal itu penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia, termasuk belanja yang dilakukan oleh PNS.
Tahun
ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengalokasikan dana sekitar Rp 30 triliun
untuk THR PNS dan jumlah yang sama untuk gaji ke-13. Seperti tahun lalu, gaji
ke-13 dan THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok serta tunjangan yang
melekat pada jabatan.
Sedangkan
tunjangan kinerja tidak diberikan, karena negara juga memerlukan dana yang besar
untuk penanganan Covid-19.
Seperti dikutip dari Kompas.TV, Rabu (10/11/2021), kebijakan itu akan dilanjutkan pada 2022. Sehingga tahun depan, PNS juga akan mendapat gaji ke-13 dan THR, tanpa tunjangan kinerja.
Tahun
ini, Presiden Joko Widodo juga mengumumkan pemberian tunjangan untuk PNS dengan
jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir serta PNS Widyaprada.
Payung
hukum pemberian tunjangan jabatan fungsional yang pertana, adalah Peraturan
Presiden (Perpres) No 96/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola
Ekosistem Laut dan Pesisir.
Perpres
yang diteken Jokowi pada 18 Oktober 2021 lalu itu menyebutkan, pemberian
tunjangan dilakukan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan
produktivitas Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
"PNS
yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut
dan Pesisir diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres
96/2021.
Pemberian
tunjangan PNS Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang bekerja di instansi
pusat tunjangan akan dibebabkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), sementara untuk di daerah dibebankan pada APBD.
Sedangkan
besarannya adalah:
Sementara
payung hukum untuk tunjangan jabatan fungsional PNS Widyaprada adalah Peraturan
Presiden Nomor 94 Tahun 2021, yang ditandatangani Jokowi pada 7 Oktober 2021. Serta
diundangkan pada hari yang sama.
"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," kata Jokowi dalam Perpres tersebut.
Badan
Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, Pejabat Fungsional Widyaprada adalah PNS
yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan
Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan
Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu
pendidikan. PNS Widyaprada akan mendapatkan tunjangan setiap
bulannya. Anggarannya akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) bagi PNS Widyaprada di instansi pusat.
Sedangkan
PNS Widyaprada yang bertugas di daerah, tunjangannya menggunakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Nominal
tunjangan yang akan diberikan, yaitu:
-
Widyaprada Ahli Utama Rp2,02 juta
-
Widyaprada Ahli Madya Rp1,38 juta
-
Widyaprada Ahli Muda Rp1,1 juta
-
Widyaprada Ahli Pertama Rp540.000
Namun,
pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sumber : https://m.tribunnews.com
Post a Comment for "Ini Informasi Terbaru soal Gaji Ke-13, THR, dan Tunjangan Fungsional PNS di Tahun 2022"