Dilatarbelakangi
adanya peralihan kebijakan manajemen kinerja ASN dari Peraturan Pemerintah 46
Tahun 2011 ke Peraturan Pemerintah 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS
yang dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, BKN lewat Direktorat Kinerja ASN mulai menyiapkan
pengintegrasian sistem penilaian kinerja Instansi Pemerintah ke dalam aplikasi
Sistem Informasi Kepegawaian Nasional atau Simpegnas yang dikelola BKN untuk
menerapkan sistem manajemen kinerja nasional.
Menurut Direktur Kinerja ASN BKN Achmad
Slamet, pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi akan mulai diterapkan
pada tahun 2022 yang akan diawali dengan proses integrasi sistem penilaian
kinerja sejumlah Instansi Pemerintah sebagai pilot project sebelum
diimplementasikan secara nasional ke seluruh Instansi Pusat dan Daerah. Selain
mulai menjalankan proses integrasi sistem manajemen kinerja, Achmad
menyampaikan bahwa Direktorat Kinerja BKN juga secara beriringan melakukan
diseminasi peralihan pola manajemen kinerja yang sebelumnya berorientasi kepada
penilaian kinerja berbasis PP 46 Tahun 2011 menjadi berbasis PP 30 Tahun 2019
yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB 8 Tahun 2021.
“Manajemen kinerja yang berorientasi
pada PP 30 Tahun 2019 memuat satu rangkaian penilaian kinerja, mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian
kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai
kinerja,” terangnya dalam Workshop Penerapan Sistem Manajemen
Kinerja PNS, Selasa (09/11/2021) di Jakarta.
Achmad juga menyampaikan bahwa tahapan
penilaian kinerja saling berkaitan satu sama lain, di mana keberhasilan
penyusunan perencanaan kinerja juga menentukan keberhasilan penilaian kinerja.
“Untuk itu tahapan penilaian kinerja menentukan berjalan tidaknya penerapan
sistem manajemen kinerja. Hal itu juga yang menjadi tujuan workshop ini,
yakni untuk membahas tahapan yang perlu dilakukan untuk mengintegrasikan sistem
penilaian kinerja instansi pusat dan daerah dengan Simpegnas yang dikelola
BKN,” imbuhnya.
Pelaksanaan workshop juga
diikuti dengan demo penjelasan menyangkut infrastruktur Simpegnas yang akan
menjadi sarana penerapan sistem informasi penilaian kinerja seluruh Instansi
Pemerintah yang disampaikan oleh Direktur Pembangunan dan Pengembangan SIASN,
Heni Sri Wahyuni. Di samping itu hadir pula Direktur Aparatur Negara
Kementerian PPN/Bappenas, Prahesti Pandanwangi yang menyampaikan manajemen
kinerja dari aspek kebijakan nasional, dan Pakar IT dari Universitas Gunadarma,
I Made Wiryana.
Sumber : bkn.go.id
Post a Comment for "Mulai Tahun 2022, BKN Mulai Integrasikan Sistem Penilaian Kinerja PNS ke Simpegnas"