Sesuai
dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8
yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan
merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
BACA JUGA : Informasi Lengkap Tentang PPG Daljab Tahun 2022
Tujuan
pemberian bantuan biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan (Daljab) ini adalah untuk
memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki
sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat
Pendidik. Salah satu metode yang digunakan untuk melaksanakan Program Pendidikan
Profesi Guru adalah dengan melakukan diklat secara daring. Diklat secara daring
ini akan ditunjang dengan penggunaan LMS yang telah disediakan.
Selengkapnya tentang panduan pendaftaran PPG Daljab Tahun 2022 bisa download disini
0 komentar:
Post a Comment