Berdasarkan
SE (Surat Edaran) GTK Tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan
Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022 pemerintah sedianya akan
mulai membuka Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
pada hari Kamis 10 Februari 2022.
Namun berdasarkan Pengumuman yang
dirilis dalam laman ppg.kemdikbud.go.id, Pendaftaran dan Seleksi
Administrasi PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022 ditunda. Adapun
Informasi selanjutnya akan diumumkan melalui surat edaran resmi pada laman
Direktorat PPG kemendikbud.
BACA JUGA : Informasi Tentang PPGDalam Jabatan Tahun 2022
Sebagai informasi tambahan berikut ini
Cara Pendaftaran/mendaftar sebagai calon peserta PPG Daljab tahun 2022, yakni:
1) Peserta mengakes aplikasi calon
peserta PPG. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam
Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman
https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing;
2) Guru membuka situs tersebut untuk
melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB
masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli
S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat
dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan;
3) Guru menetapkan bidang studi yang
akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier
dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar
linieritas program studi PPG pada Lampiran II;
4) Guru mengisi nama perguruan tinggi
dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5) LPMP melakukan verifikasi dan
validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah
ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih
dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4.
Sumber:https://ppg.kemdikbud.go.id/news/pendaftaran-dan-seleksi-administrasi-ppg-dalam-jabatan-ditunda.
BACA JUGA : Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun
0 komentar:
Post a Comment