Yth. Bapak/Ibu
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Kepala LPMP
- Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Berdasarkan persesjen no 19 tahun 2021 Bab II
Pasal 3, Pemerintah daerah diwajibkan menetapkan rekening satuan pendidikan
sesuai dengan kriteria pada pasal 4. Sesuai surat edaran Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah nomor :14240/C/PR.03.01/2021 tentang Persiapan
Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2022 poin B.3
rekening satuan yang telah ditetapkan, diusulkan Dinas Pendidikan melalui
aplikasi BOS Salur (bos.kemdikbud.go.id) untuk dana BOS dan Aplikasi BOP
Salur (bop.kemdikbud.go.id) untuk data BOP PAUD dan Kesetaraan.
Berikut kami lampirkan daftar kabupaten Kota
yang belum melakukan upload file SK Pemerintah Daerah.
- Terdapat 2 Provinsi, dan 55 Kabupaten/Kota
yang belum upload SK rekening BOS pada website kemdikbud.go.id
- Terdapat 104 Kabupaten/Kota yang belum
upload SK rekening BOP PAUD dan BOP Kesetaraan pada website kemdikbud.go.id
Catatan: apabila dinas pendidikan tidak
melakukan upload SK Penetapan Rekening BOS dan BOP, berdasarkan surat edaran Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah
nomor :14240/C/PR.03.01/2021 tentang Persiapan Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS
dan BOP Tahun Anggaran 2022 poin B.5 maka Dana BOS, BOP PAUD, Kesetaraan tidak
dapat disalurkan.
Demikian informasi yang kami sampaikan.
Informasi lebih lengkap dapat terlampir Daftar Provinsi/Kabupaten/Kota
yang belum upload SK Penetapan Rekening BOS dan BOP Tahun Anggaran 2022 per 14
Februari 2022. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima
kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Admin Dapodik
*Persesjen Nomor 19 Tahun 2021 atau klik disini
*Surat Edaran
Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor : 14240/C/PR.03.01/2021
Post a Comment for "Progres Unggah SK Penetapan Rekening Satuan Pendidikan Penerima BOS dan BOP"