Dengan mengedepankan semangat gotong royong dan inklusif, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkolaborasi dengan Kementerian Agama untuk mengakselerasi kualitas pendidikan di Indonesia, termasuk selama proses revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Untuk itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.
“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana
menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari
Sistem Pendidikan Nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah
terbersit sekalipun di benak kami,” terang Menteri Nadiem dalam keterangannya
bersama dengan Menteri Agama, di Jakarta, pada Selasa (29/3).
Menteri Nadiem menekankan sekolah maupun madrasah
secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang
diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. “Yang kami lakukan adalah
memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk
sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang,” tutur Menteri
Nadiem.
Nantinya, penamaan secara spesifik seperti Sekolah
Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan
Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang
sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
Menguatkan pernyataan Menteri Nadiem, Menteri
Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Kementerian Agama selalu
berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal
proses revisi RUU Sisdiknas, “RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang
kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan
pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas,”
tutur Menag Yaqut.
Menag Yaqut meyakini dengan mengusung kemerdekaan
dan fleksibiltas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta
didik Indonesia akan meningkat. “Kualitas sistem pendidikan kita pun akan
semakin membaik di masa depan,” pungkas Menag.
Sumber : kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Mendikbudristek dan Menag Tegaskan Bahwa Sekolah Maupun Madrasah Tetap Ada Dalam Draf RUU Sisdiknas"