Ijazah diberikan kepada
peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian
suatu jenjang pendidikan. Tata cara pengisian blangko ijazah yang termuat pada
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Tekonologi Nomor 1 Tahun 2022 diperlukan untuk menjamin ketertiban dan
keserasian dalam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik.
BACA JUGA : Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengisian Blangko IjazahTahun pelajaran 2021/2022
Lalu, seperti apa cara penulisan blangko ijazah SD?
Yuk, kita simak penjelasan berikut dibawah ini!
Post a Comment for "Tata Cara Penulisan Blangko Ijasah SD Berdasarkan Persesjen No.1 Tahun 2022"