Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan
koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota
se-Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, dan Sulawesi Utara, di Surabaya, pada 12 – 15
Juli 2022. Koordinasi yang dihadiri oleh unsur Badan Kepegawaian Daerah dan
dinas pendidikan ini dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada
instansi daerah tahun 2022.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek,
Nunuk Suryani, mengatakan, seleksi ASN PPPK 2021 telah meluluskan 239.860 guru
honorer dari 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah. Saat ini, masih
terdapat 193.954 peserta yang telah lulus ambang batas (passing grade) pada 2021 lalu,
namun belum mendapatkan formasi.
“Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah
kita bersama yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi
2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022,” kata Nunuk, di Surabaya, Rabu
(13/7).
Nunuk melanjutkan, kebutuhan formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan
akan digabungkan dengan formasi tahun 2022. Pemerintah pusat berharap agar
pemda untuk sesegera mungkin mengajukan kuota formasi guru PPPK tahun 2022.
“Kami berharap setelah rapat koordinasi ini bapak dan ibu panitia daerah
menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun
depan. Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah
memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan
formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah. Kami membantu agar hal tersebut
terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi
kuota tersebut,” kata Nunuk.
Bagi 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021, mereka akan diprioritaskan
untuk mendapatkan formasi ASN PPPK 2022. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan
Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Nunuk menjelaskan, perubahan mekanisme dalam penerimaan Guru ASN PPPK 2022
terjadi setelah Kemendikbudristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melakukan evaluasi terhadap seleksi
tahun lalu. Oleh karena itu, ada perubahan mekanisme seperti peserta prioritas
seleksi Guru ASN PPPK. Prioritas pertama yaitu guru yang telah lulus passing
grade pada tahun lalu namun belum mendapatkan formasi.
“Kami mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar
seperti kita karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan kita bersama. Jadi
kolaborasi yang baik antara kita akan menghasilkan guru-guru terbaik yang
diangkat jadi guru ASN PPPK,” kata Nunuk.
Asisten Deputi Perencanaan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya
Manusia Aparatur kemenpanRB, Aba Subagja, menambahkan, regulasi PermenpanRB
20/2022 memprioritaskan 193.954 peserta yang lulus passing grade untuk
mendapatkan formasi ASN PPPK 2022 karena telah terbukti memiliki kompetensi
sebagai guru. Dengan demikian, lebih banyak mengakomodasi dalam formasi
sehingga bisa mengangkat mereka menjadi ASN PPPK.
“Memang ada perbedaan dari PermenpanRB nomor 28 tahun 2021 dengan PermenpanRB
nomor 20 tahun 2022, sehingga ini suatu terobosan yang dilakukan untuk
mengakomodasi peserta yang sudah lulus namun formasi belum ada. Secara
kompetensi terpenuhi dan mempunyai rekam jejak baik,” kata Aba.
Aba juga mengajak seluruh pemerintah daerah mengusulkan kuota formasi sesuai
dengan kebutuhan masing-masing. Saat ini, pemerintah memfokuskan ASN PPPK pada
bidang pendidikan. Apabila para guru honorer tidak diangkat menjadi ASN PPPK,
maka akan mengganggu pelayanan dasar pada bidang pendidikan. Dampaknya adalah
pada kualitas pendidikan nasional.
“Kami mohon bantuan seluruh pemerintah daerah, jangan sampai terjadi pada
teman-teman kita yang sudah mengabdi. Kami sudah menyiapkan dari sisi kebijakan
tapi pemerintah daerah minim terhadap formasi yang diusulkan. Jadi tidak perlu
khawatir karena ini permintaan pemerintah pusat,” kata Aba.
Rangkaian rapat koordinasi terhadap seluruh pemerintah daerah di Indonesia
sebelumnya juga sudah dilakukan di Region Semarang pada 18--21 Juni 2022. Lalu
dilanjutkan di Region Jakarta 1 dan Region Jakarta 2 yang masing-masing
diselenggarakan pada 23--26 Juni 2022 serta 28 Juni--1 Juli 2022. Setelah itu,
acara serupa diadakan di Region Makassar pada 3--6 Juli 2022.
Koordinasi dan sinkronisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
Sumber : kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Sinkronisasi Data Kebutuhan Guru untuk Optimalkan Kuota Formasi Guru ASN PPPK 2022"