KTP digital bakal digencarkan pemerintah untuk
mengantisipasi hilangnya dokumen penting. Sebab dengan KTP digital ini dokumen
kependudukan nantinya tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet.
Dalam pembuatan KTP digital, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan
ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini sebagai penunjang masyarakat dalam
membuat KTP digital.
Lantas, apa saya syarat pembuatan KTP digital? Bagaimana juga cara untuk membuat
KTP digital ini? Simak rangkuman di bawah ini.
Syarat Pembuatan KTP Digital
Berdasarkan catatan detikcom, sebelumnya dalam sebuah unggahan video Dirjen
Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, syarat pembuatan KTP digital harus
mempunyai handphone. Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan
internet dan masyarakatnya melek teknologi.
Sedangkan bagi warga yang tidak punya handphone, Zudan menuturkan bahwa mereka
masih bisa dilayani. Nantinya, e-KTP mereka bakal dicetak secara fisik.
"Untuk itu, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas
digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan,
tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang
ini," kata Zudan dalam video yang diunggah di YouTube pribadinya.
Dia menegaskan, KTP digital nantinya dilakukan secara bertahap bagi warga yang
tidak mempunyai handphone ataupun koneksi internet. Artinya, Dukcapil bakal
melayani warga di seluruh daerah Indonesia.
"Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini
secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan,
Cara membuat KTP digital
Melansir dari CNN Indonesia, berikut langkah-langkah cara membuat KTP Digital:
- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
- Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
- Pemohon kemudian melakukan verifikasi email
- Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login
- KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.
Cara Penerapan KTP Digital
Untuk memaksimalkan pelayanan KTP digital, Dukcapil bakal menerapkan dua jalur
atau double track system service. Keduanya yakni layanan digital dan layanan
secara fisik manual.
Kemendagri pun meluncurkan aplikasi 'Identitas Digital'. Aplikasi ini merupakan
representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang
terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang
yang bersangkutan.
Dihimpun dari video Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut tata cara penerapan
identitas digital:
- Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone
- Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition
- Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi
Dalam aplikasi tersebut, adapun menu yang disediakan yakni:
- Data keluarga atau Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen kependudukan seperti KTP digital
- Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN
Menariknya, aplikasi tersebut bisa menampilkan QR Code identitas digital,
biodata dan histori aktivitas yang dilakukan. Dengan demikian, prosedur
pembuatan KTP digital dapat dilakukan dengan mudah.
"Identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas lebih
mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat, dan efisien," ujarnya.
Sumber : https://finance.detik.com/
Post a Comment for "Syarat dan Cara Daftar buat Punya KTP Digital"