Persyaratan
dan Tata Cara Pengusulaan Kenaikan Pangkat PNS Pasca Berlakunya Permenpan RB
Nomor 1 Tahun 2023 terdapat dalam Surat Edaran Kepala BKN (Badan
Kepegawaian Negara) Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas Periodisasi
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Latar
Belakang diterbitkannya Surat Edaran Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara)
Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
(Pegawai Negeri Sipil) yang antara menjelaskan Persyaratan dan Tata
Cara Usulan Kenaikan Pangkat PNS Pasca Berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun
2023 adalah bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat, perlu
diterbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penjelasan
Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Maksud
dan Tujuan diternitkannya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023
Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS adalah sebagai
pedoman bagi instansi pemerintah dalam pengusulan dan penetapan kenaikan
pangkat bagi pegawai negeri sipil. Serta untuk memberikan kejelasan bagi
instansi pemerintah dalam pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat bagi
pegawai negeri sipil.
Dasar
Hukum Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas
Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS adalah sebagai berikut
a.Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
b.Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,
c.Keputusan
Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Kuasa kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara untuk Atas Nama Presiden Menetapkan Kenaikan Pangkat,
Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Berpangkat
Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke Atas;
d.Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun
2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di
Luar Instansi Pemerintah,
e.Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara,
f.Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan
Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi
Pemerintah,
g.Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2023 tentang Jabatan Fungsional.
h.Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan
Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
i.Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan
Pangkat,
j.Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur
Sipil Negara, dan
k.Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Isi
Surat Edaran Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 16 Tahun 2023 Tentang
Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang
antara menjelaskan Persyaratan dan Tata Cara Kenaikan Pangkat PNS Pasca
Berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 adalah memberikan
penjelasan mengenai kenaikan pangkat yang dilaksanakan berdasarkan:
a.periodisasi
kenaikan pangkat.
b.jenis
dan persyaratan kenaikan pangkat:
1) kenaikan
pangkat reguler; dan
2) kenaikan
pangkat pilihan.
c.tata cara pengusulan kenaikan pangkat.
Penejlasan
Isi Surat Edaran adalah sebagai berikut
a.periodisasi
kenaikan pangkat
Periodisasi
kenaikan pangkat terdiri dari 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1
Oktober, dan 1 Desember.
b.jenis dan
persyaratan kenaikan pangkat
1) kenaikan
pangkat reguler
a) kenaikan
pangkat reguler diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan
pelaksana;
b) kenaikan
pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf a) diberikan juga kepada pegawai negeri
sipil, dengan ketentuan:
(1)
melaksanakan tugas belajar;
(2)
ditugaskan di luar instansi pemerintah;
(3)
kenaikan pangkat yang mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi
golongan III dan golongan III menjadi golongan IV harus mengikuti dan lulus
ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan oleh
ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(4)
kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sebagaimana dimaksud pada
angka (3) diberikan kepada PNS yang:
(a) akan
diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa
baiknya;
(b) akan
diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi
negara;
(c)
diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena: 1) meninggal dunia; 2) mencapai
batas usia pensiun; dan 3) oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas
dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
(d) telah
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut: 1)
Diklatpim Tingkat IV atau nama lain yang sejenis untuk ujian dinas Tingkat I;
dan 2) Diklatpim Tingkat III atau nama lain yang sejenis untuk ujian dinas
Tingkat II.
(e) telah
memperoleh: 1) Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I;
dan 2) Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang
setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas Tingkat I atau ujian dinas Tingkat
II.
(f)
menduduki jabatan fungsional.
c) kenaikan
pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
(1) paling
singkat telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
(2)
penilaian kinerja paling sedikit berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2) kenaikan
pangkat pilihan kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada pegawai negeri sipil
yang: a) tidak menduduki jabatan pelaksana; b) menduduki jabatan tertentu yang
pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden; c) memiliki kinerja dan
keahlian yang luar biasa dalam melaksanakan tugas jabatan; d) menemukan
penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; e) memperoleh surat tanda tamat
belajar atau Ijazah; f) melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki
jabatan selain pelaksana; dan g) telah selesai mengikuti dan lulus tugas
belajar.
c.
Tata cara pengusulan kenaikan pangkat
Adapun Tata
Cara Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS Pasca Berlakunya Permenpan RB Nomor 1
Tahun 2023
1) proses
penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem
Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
2) tahap
penetapan kenaikan pangkat pada setiap periode sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
3) Pejabat
Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani
secara elektronik dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan
persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara.
4) Pejabat Pembina
Kepegawaian mengusulkan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang
berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas yang menduduki jabatan
selain Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan
Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
5) Pejabat
Pembina Kepegawaian mengusulkan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan
Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama kepada Presiden Republik Indonesia
melalui Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintahan (SIAPP) Kementerian
Sekretariat Negara yang terintegrasi dengan SIASN.
6) penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat menggunakan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN.
Ketenatuan
Lainnya
a. Pejabat
fungsional yang akan diusulkan kenaikan pangkat menggunakan angka kredit hasil
konversi predikat kinerja;
b. dalam
hal terdapat pejabat fungsional tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan jabatan maka dapat
diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi paling banyak 1 (satu) kali
setelah memenuhi persyaratan:
1) memenuhi
angka kredit kumulatif;
2) lulus
uji kompetensi;
3) tersedia
peta jabatan;
4)
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
5)
penilaian kinerja sekurang-kurangnya berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
6) telah 2
tahun dalam pangkat terakhir; dan
7) memenuhi
persyaratan kenaikan pangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. dalam
hal pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama pegawai
negeri sipil belum diangkat dan dilantik ke dalam jabatan fungsional, maka
pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler
setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam jabatan fungsional.
d. bagi
pejabat fungsional yang akan naik pangkat bersamaan dengan naik jenjang jabatan
wajib melampirkan bukti mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Post a Comment for "Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil"