March 20, 2024
0

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi;
2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab./Kota/Provinsi

di seluruh Indonesia

Dalam rangka mendukung upaya peningkatan kepemimpinan pembelajaran dan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada tanggal 20 Juli 2023, yang diharapkan dapat membantu mengakselerasi implementasi proses bisnis penugasan/pengangkatan guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.   Dari total 552 dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, masih terdapat 241 dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi yang belum melakukan login pada Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (daftar terlampir, Klik Disini)

2.   Sehubungan dengan masih rendahnya pemanfaatan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 1, Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi di seluruh Indonesia agar segera mengakses dan menggunakan sistem tersebut melalui tautan https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/

3.   Sesuai dengan Surat Dirjen GTK Nomor 0756/B.B1/GT.02.00/2024 tanggal 18 Februari 2024, disampaikan bahwa pemutakhiran data pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah melalui Dapodik dan SIM-Tendik akan ditutup. Melalui surat ini, diberitahukan bahwa:

a.   Pemutakhiran data pengangkatan kepala sekolah untuk sekolah negeri di Dapodik akan ditutup pada tanggal 31 Maret 2024. Selanjutnya, pembaharuan data pengangkatan kepala sekolah negeri hanya dapat dilakukan melalui Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

b.   Pemutakhiran data pengangkatan pengawas sekolah dilakukan dalam Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, melalui fitur seleksi pengawas sekolah.

4.   Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya perlu memastikan bahwa pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

5.   Bagi pemerintah daerah yang mengangkat kepala sekolah yang bukan berasal dari Guru Penggerak (GP)/lulusan diklat Calon Kepala Sekolah (CKS) dikarenakan jumlah guru penggerak/lulusan diklat CKS tidak mencukupi, agar :

a.   Bersurat kepada Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan untuk membuka akses bagi kandidat calon kepala sekolah yang berasal dari non-GP/non-CKS dalam Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

b.   Segera mendorong guru-guru yang memenuhi persyaratan sebagai kepala sekolah atau pengawas sekolah untuk mengikuti Pendidikan Guru Penggerak

6.   Panduan terkait Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat diakses melalui tautan s.id/panduansistemKSPS.

 

Jika terdapat pertanyaan terkait Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, dinas pendidikan dapat menghubungi Balai/Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan di wilayahnya masing-masing atau melalui pusat bantuan dihttps://pusatinformasi.pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id.

 

Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Admin Dapodik

 

Surat Dapat di Unduh Disini

 

Demikian postingan kami dengan judul Pemberitahuan Penutupan Dapodik untuk Update Pengangkatan Kepala Sekolah Negeri Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

Share To :

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media