![]() |
Adapun peraturan yang mendasari
diterbitkannya SE GTK Kemendikbud Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 tentang
Linieritas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK Guru Tahun
2024 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264);
Dalam rangka pendaftaran seleksi
calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan
Fungsional (JF) Guru Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus
memiliki kualifikasi (S akademik Sarjana - (D 1)/Diploma Empat -IV) dan/atau
sertifikat pendidik.
2. Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan
sertifikat pendidik yang dimilikinya.
3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik
sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar
sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang
dimilikinya.
4. Daftar Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Demikian Surat Edaran ini kami
sampaikan, untuk mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Selengkapnya berikut ini salinan SE GTK Kemendikbud Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 tentang Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024
Download SE GTK Kemendikbud Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 DISINI
Post a Comment for "SE Linieritas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK Guru Tahun 2024"