Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan peluang besar kepada PPPK yang ingin
meningkatkan statusnya menjadi PNS.
Namun,
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jangan salah kaprah, karena
ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
"PPPK bisa diangkat PNS, tetapi
tidak otomatis ya. Semuanya harus melalui prosedur sebagaimana aturan dalam
PermenPANRB 6 Tahun 2024," kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB
Aba Subagja kepada JPNN, baru-baru ini.
Dia menyebut seorang PPPK yang ingin
menjadi PNS harus mengikuti seleksi CPNS 2024.
Pendaftaran CPNS 2024 sudah dibuka
pada 20 Agustus dan ditutup 10 September pukul 23.59 WIB.
Pemerintah
melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyediakan formasi CPNS 2024
sebanyak 250.407 bagi 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Dia menjelaskan tata cara PPPK
untuk menjadi PNS sudah tertuang dalam PermenPANRB 6 Tahun 2024 tentang
Pengadaan Pegawai ASN.
Untuk
mekanisme pengadaan PNS, lanjutnya, ada regulasi pendukung berupa Keputusan
MenPANRB (KepmenPANRB) 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS
T.A 2024 dan KepmenPANRB 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.
"Melalui kebijakan PNS tahun
ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar seleksi
CPNS apabila memenuhi syarat," terangnya.
Adapun syaratnya, kata Aba, di
antaranya PPPK sudah bekerja minimal 1 tahun dan diizinkan pejabat pembina
kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.
Untuk izin
ini tegas Aba, wajib diperoleh seorang PPPK.
Jika tidak ada izin, maka yang
bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2024.
Syarat
lainnya adalah harus berusia di bawah 35 tahun, mengikuti seleksi kompetensi
dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Aba
menegaskan tidak ada pengangkatan langsung menjadi PPPK.
Semua
harus melalui prosedur tes computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian
Negara (BKN).
"Bagi
yang sudah bekerja satu tahun bisa mendaftar CPNS, apabila ada formasinya
jabatannya. Mereka tidak harus berhenti dari PPPK, tetapi kalau tidak diterima
dia bisa kembali ke PPPK,” terang Aba.
Dia memaparkan arah kebijakan
pengadaan ASN 2024 masih tetap fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian
tenaga non-ASN atau honorer.
Pemerintah
juga mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi
digital.
Menurut
Aba, saat ini pemerintah tengah fokus untuk pemenuhan PNS di Ibu Kota Nusantara
(IKN).
Oleh karena itu, seleksi CPNS 2024 diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.(esy/jpnn)
Post a Comment for "KemenPAN-RB Sebut PPPK Bisa Diangkat PNS, Penuhi Ketentuan Ini"