zmedia

Pengadaan Calon PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Formasi 2024

 

Bersama ini disampaikan Pengumuman Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Formasi 2024.

I. Dasar

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah Dengann Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 864);

d. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

e. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024;

f. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;

g. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024;

h. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024;

i. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Surat Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;

j. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;

k. Surat Penetapan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024;

l. Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: PT.01.03/F/570/2024 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024;

m. Surat dari Badan Kepegawaian Negara nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

II. Jumlah Formasi

a. Jumlah formasi yang tersedia sebanyak 2.578 orang dengan rincian sebagaimana terdapat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dalam pengumuman ini, terdiri dari :

1. Tenaga Guru : 603 orang

2. Tenaga Kesehatan : 313 orang

3. Tenaga Teknis : 1.662 orang

III. Persyaratan Umum

a. Warga Nega Indonesia

b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

h. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

j. Memiliki pengalaman kerja yang relevan minimal 2 tahun untuk pelamar jabatan pelaksana, fungsional jenjang pemula terampil dan ahli pertama, paling singkat 3 tahun untuk pada jabatan fungsional jenjang ahli muda;

k. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

IV. Persyaratan Khusus PPPK Guru

1. Pelamar yang dapat melamar tediri dari:

a. Pelamar Prioritas;

b. Eks THK-II;

c. Guru Non ASN di Pemerintah kabupaten Tanah Bumbu;

d. Lulusan PPG;

2. Guru Non ASN yang dimaksud pada poin 1c terdiri dari:

a. Guru yang terdaftar di database Non ASN BKN dan aktif bekerja;

b. Guru non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan aktif mengajar sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar;

3. Pelamar 1a 1b 1c hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar;

4. Pelamar 1a berasal dari luar instansi pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu atau dari sekolah swasta dapat melamar di instansi pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu harus memiliki surat Izin;

5. Pelamar kategori 1b dan 2a wajib mengunggah surat keterangan Kepala Sekolah

Selengkapnya.......

Pengadaan Calon PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Formasi 2024 Download disini

Post a Comment for "Pengadaan Calon PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Formasi 2024 "