Meskipun sudah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan telah menerima sertifikat pendidik, para guru masih harus melalui proses panjang untuk mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).
NRG ini menjadi syarat penting untuk pengurusan tunjangan sertifikasi. Proses penerbitan NRG memerlukan waktu beberapa bulan setelah sertifikat pendidik diterima.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemendikbud, NRG baru akan tersedia paling cepat pada Maret 2025.
"Bagi guru-guru yang telah memiliki NUPTK dan memenuhi syarat-syarat penerima tunjangan Profesi Guru akan mendapatkan Nomor Register Guru (NRG) yang dapat dilihat melalui INFOGTK mulai bulan Maret 2025," tulis Kemendikbud dalam laman FAQ resminya.
Tahapan Penerbitan NRG
Melansir dari akun TikTok @masguru.sd, berikut tahapan penerbitan NRG:
1. Guru menerima nomor sertifikat pendidik dari LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga
2. Menyerahkan nomor tersebut kepada operator sekolah untuk diinput ke dalam sistem Dapodik.
3. Memastikan data telah tersinkronisasi dengan Dapodik.
4. Menunggu NRG diterbitkan, yang akan diinformasikan oleh operator sekolah.
5. Setelah NRG diterbitkan, operator sekolah menginput kembali NRG tersebut ke dalam kolom yang sesuai di Dapodik dan melakukan sinkronisasi.
6. Proses selanjutnya adalah menunggu Tunjangan Profesi Guru (TPG) cair.
Cara Mendapatkan NRG
NRG biasanya diterbitkan secara otomatis setelah guru menyelesaikan program PPG. Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan:
Ijazah S1 dan Sertifikat Pendidik (Serdik).
Guru harus menyerahkan Serdik yang diterima dari LPTK ke operator sekolah untuk diinput ke dalam sistem Dapodik.
Setelah Serdik diinput, data perlu disinkronkan agar dapat terbaca oleh sistem pusat. Guru kemudian menunggu validasi data, yang biasanya memakan waktu beberapa minggu.
Apabila data telah tervalidasi, guru dapat memeriksa NRG di laman INFOGTK secara berkala.
Setelah NRG keluar, nomor tersebut harus dimasukkan ke kolom NRG di Dapodik dan disinkronkan kembali.
Metode Mengecek NRG Secara Online
Guru dapat memantau status NRG melalui beberapa cara berikut:
Melalui NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Akses laman INFOGTK.
Pilih menu login sesuai kategori: ‘Login Langsung ke GTK’ atau ‘Login Menggunakan SSO Dapodik’.
Masukkan username dan password.
Melalui Akun PTK
Login ke INFOGTK menggunakan data Akun PTK.
Pilih menu ‘Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik’.
Melalui Dapodikdasmen
Login ke laman INFOGTK dengan email dan password akun Dapodik.
Melalui Kemenag (Khusus Guru Madrasah)
Akses situs Simpatika Kemenag.
Masukkan data seperti Nama, NUPTK, PegID, dan Kota Lokasi Madrasah.
Dengan berbagai metode ini, guru dapat secara aktif memantau perkembangan penerbitan NRG mereka.
Sumber : https://sumateraekspres.bacakoran.co
0 komentar:
Post a Comment