Pemerintah melalui Kemendikbudristek mengeluarkan aturan baru mengenai pakaian kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman dan profesional.
Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mencerminkan nilai-nilai kerja yang berlaku.
Selain itu aturan tersebut juga bertujuan untuk menjaga kerapian, serta mencerminkan identitas profesional pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Sekertaris Jenderal, Suharti pada tanggal 8 November 2024 lalu, dalam rangka meningkatkan kerapian dan profesionalitas serta menyesuaikan dengan dinamika budaya kerja yang semakin berkembang.
Mengutip dari media mu4.co.id, Jumat (13/12/2024), Berikut ketentuan penggunaan pakaian kerja yang telah ditetapkan yaitu:Hari Senin
Pada hari pertama kerja dalam seminggu, seluruh pegawai diwajibkan menggunakan pakaian dengan kombinasi warna putih dan hitam, yaitu:
Atasan:
Pakaian berwarna putih.
Bawahan: Celana atau rok berwarna gelap, dengan kriteria rapi dan sopan.
Tanda Pengenal Pegawai: Selalu dikenakan sebagai identitas resmi selama
bekerja.
Pemilihan pakaian berwarna putih ini melambangkan semangat baru dan komitmen
untuk memberikan pelayanan terbaik di awal pekan.
Hari Selasa hingga Jumat
Untuk menciptakan suasana kerja yang lebih fleksibel namun tetap menjaga etika, pegawai diperbolehkan mengenakan pakaian bebas dengan syarat:
Pakaian
harus rapi dan sopan, menyesuaikan dengan kondisi lingkungan kerja.
Tanda Pengenal Pegawai tetap wajib dikenakan untuk menunjukkan identitas resmi
selama bertugas.
Kebijakan ini memberikan ruang bagi pegawai untuk lebih nyaman bekerja sambil
tetap mematuhi norma berpakaian di lingkungan pemerintahan.
Hari Upacara Bendera
Pada hari di mana upacara bendera dilaksanakan, seluruh pegawai diwajibkan mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam surat undangan upacara bendera.
Dengan adanya ketentuan tersebut pun diharapkan kepada setiap pegawai dapat menunjukkan sikap disiplin, tanggung jawab, serta menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.
Pihak Kementerian juga mengajak seluruh pegawai untuk mematuhi aturan ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Sumber : https://nkripost.com
0 komentar:
Post a Comment