Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengingatkan sejumlah ketentuan soal cuti PNS, khususnya yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017. Hal itu disampaikan Haryomo dalam acara Internalisasi Peraturan tentang Disiplin Pegawai dan Pemberian Tunjangan di lingkungan instansi BPIP, Senin (16/12/2019) d Hotel Santika Depok, Jabar.
Haryomo
mengatakan setiap tahun PNS berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 hari. “Jika
hingga akhir tahun ini misalnya, cuti tersebut masih bersisa, maka yang dapat
digunakan di tahun depan maksimal 6 hari kerja, sehingga total cuti PNS yang
bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 hari kerja”.
Sementara itu, masih menurut Peraturan BKN Nomer 24 tahun 2017, hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Sementara itu, masih menurut Peraturan BKN Nomer 24 tahun 2017, hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Haryomo
mengingatkan, hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh
Pejabat yang Berwenang memberi cuti paling lama 1 tahun, apabila terdapat
kepentingan dinas mendadak.
Pada
kesempatan itu Haryomo juga menjelaskan perihal adanya hak cuti besar yang
dapat diambil PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun secara terus
menerus. “Cuti besar ini silakan diambil oleh PNS untuk berbagai kepentingan
misalnya untuk menjalani ibadah haji. Cuti besar ini dapat digunakan paling
lama tiga bulan”.
Sebagai
tambahan informasi, dalam Peraturan BKN nomor 24 itu disampaikan bahwa PNS yang
menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang
bersangkutan (tahun yang sama dengan digunakannya cuti besar).
Sumber : bkn.go.id
Post a Comment for "Cutimu Bersisa di Tahun Ini? Ingat, Maksimal 6 Hari Kerja yang Bisa Digunakan Tahun Depan"