Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi mengeluarkan surat mengenai Masa Belajar Penyelenggaraan Program
Pendidikan di lingkungan Perguran Tinggi Negeri maupun Swasta (PTN/PTS).
Surat bernomor:
302/E.E2/KR/2020 ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal,
Nazam dan diumumkan pada Selasa (31/3/2020).
Dalam surat itu, terdapat 5 poin yakni:
2. Praktikum
laboratorium dan praktik lapangan dapat dijadwal ulang sesuai dengan status dan
kondisi daerah;
3. Penelitian
tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur baik metode maupun jadwalnya,
disesuaikan dengan status dan kondisi setempat;
4. Periode
penyelanggaran pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang
pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan
tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik;
5. Pelaksanaan
persiapan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 4 di
atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi setempat.
Selain itu, Nizam
juga menyampaikan imbauan agar perguruan tinggi dapat memantau dan membantu
kelancaran pembelajaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah.
"Penghematan
biaya operasional penyelenggaraan pendidikan yang diperoleh selama
dilakukan pembelajaran dari rumah (study from home), mohon dapat digunakan
untuk membantu mahasiswa, seperti subsidi pulsa, koneksi pembelajaran daring,
bantuan logistik, dan kesehatan bagi yang membutuhkan," tulis Nizam dalam
bagian akhir surat tersebut.
Di Semarang, Undip sudah melaksanakan kebijakan terkait surat
perpanjangan masa belajar mahasiswa yang dikeluarkan Kemendikbud.
Wakil Rektor I (WR I) Bidang Kemahasiswaan Universitas Diponegoro, Prof
Budi Setiyono menyampaikan, sudah melaksanakan kebijakan dan pola pembelajaran
yang sejalan dengan surat tersebut.
"Yakni,
perkuliahan online kami laksanakan sampai akhir semester ini (genap 2019/2020)."
"Undip telah lama mengembangkan sistem/aplikasi e-learning
bernama kulon (kuliah online) yang terintegrasi dengan sistem informasi
akademik (SIAP)," ungkapnya kepada TribunJateng.com, Rabu (1/4/2020)
siang.
"Mengenai
pelaksanaan praktikum bisa ditunda pada semester depan atau menyesuaikan dengan
model virtual bila memungkinkan," ungkapnya.
Mengenai pelaksanaan
Kuliah Kerja Nyata (KKN), menurut dia sesuaikan dengan tidak ada interaksi
fisik, melainkan dengan kerja pengabdian berbasis virtual.
"Seperti
memuat film edukasi, perlombaan masyarakat, atau gerakan sosial online."
"Pelaksanaan
ujian tengah semester dan akhir semester juga kami lakukan via online,"
jelas Prof Budi.
Pelaksanaan
wisuda, Prof Budi menuturkan untuk periode April ditunda, namun mahasiswa yang
sudah dinyatakan lulus tetap bisa diberikan ijazah tanpa harus mengikuti wisuda.
"Untuk meringankan beban biaya internet, Undip juga
menyediakan subsidi biaya internet bagi mahasiswa bidik misi dan Uang Kuliah
Tunggal (UKT) untuk golongan 1 dan 2 yakni di bawah Rp 1 juta," terangnya.
"Bagi
Udinus, tidak ada masalah sejauh ini. Kebijakan itu kan memberi kelonggaran,
sementara Udinus sudah memiliki program mahasiswa lulus tepat waktu,"
ungkapnya.
Sumber : https://jateng.tribunnews.com/
Post a Comment for "SE Dirjen Dikti: Nomor 302/E.E2/KR/2020 Mengenai Perpanjangan Masa Belajar Mahasiswa"