zmedia

Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Bencana Nonalam Covid-19 Sebagai Bencana Nasional


Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Bencana Nonalan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. 

Surat Edaran yang tembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut, ditujukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, Panglim Tentara Nasional Indonesia, Kepala Polisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur seluruh Indonesia dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas tertanggal 27 Mei 2020. 

Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mengeluarkan surat edaran tersebut dengan memperhatikan penetapan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diperkirakan waktu berakhirnya. 

Oleh karenya terdapat empat hal yang disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Nasional dalam Surat Edarannya yaitu : 
1. Pengelolaan sumber daya bagi percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; 

2. Percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional; 
3. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional maka Kepala BNPB, Gubernur, Bupati dan Walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Corona Virus Disease (Covid-19); 

4. Status Keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapaknnya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Edaran ini, disampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Atas perhatian dan kerjasamanya di ucapakan terimakasih, pungkas Doni saat menutup kalimat pada Surat Edarannya.

Post a Comment for "Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Bencana Nonalam Covid-19 Sebagai Bencana Nasional"