Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengeluarkan
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Bencana Nonalan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Surat Edaran yang tembuskan
kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut, ditujukan
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, Panglim Tentara Nasional Indonesia, Kepala
Polisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur seluruh
Indonesia dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia ditandatangani oleh Ketua Gugus
Tugas tertanggal 27 Mei 2020.
Doni Monardo selaku Ketua
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mengeluarkan surat edaran tersebut
dengan memperhatikan penetapan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat
diperkirakan waktu berakhirnya.
Oleh karenya terdapat empat
hal yang disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Nasional dalam Surat Edarannya
yaitu :
1. Pengelolaan sumber daya
bagi percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) diselenggarakan
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana;
2. Percepatan
penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dalam keadaan darurat bencana
nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19)
sebagai Bencana Nasional;
Baca Juga
- Surat Edaran MenPANRB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Birokrasi
- Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) Ke-94 Tahun 2022
- Berlaku Mulai 1 April, Inilah Edaran Terbaru Satgas COVID-19 tentang Perjalanan Dalam Negeri
3. Dengan
ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan
Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional
maka Kepala BNPB, Gubernur, Bupati dan Walikota tidak perlu lagi menetapkan
status keadaan darurat bencana Corona Virus Disease (Covid-19);
4. Status Keadaan darurat
bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapaknnya Keputusan Presiden
tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Edaran ini, disampaikan untuk
dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Atas
perhatian dan kerjasamanya di ucapakan terimakasih, pungkas Doni
saat menutup kalimat pada Surat Edarannya.
Post a Comment for "Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Bencana Nonalam Covid-19 Sebagai Bencana Nasional"