Pada
Diktum KESATU Keputusan
Mendikbudristek (Kepmendikbudristek) Nomor 28/P/2022 Tentang
Sekolah atau Satuan pendidikan Penerima Dana BOP Pendidikan Anak Usia
Dini Reguler, Dana BOS Reguler, Dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun
Anggran 2022, menyatakan Menetapkan Penerima Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional
Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan Tahun nggaran 2022, yang selanjutnya disebut dengan Penerima Dana sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Diktum
KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang Sekolah Penerima BOP
PAUD dan BOS Reguler dan BOP Kesetaraan Tahun 2022, menyatakan
Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertanggungjawab
menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum
KETIGA menyatakan bahwa pada saat Keputusan
Mendikbudristek (Kepmendikbudristek) Nomor 28/P/2022
Tentang Daftar Sekolah Penerima BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler Dan BOP
Kesetaraan Tahun Anggran 2022 mulai berlaku, Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
224/P/2021 tentang Satuan Pendidikan Penerima Dana Bantuan
Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2021/2022, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Kepmendikbudristek
Nomor 28/P/2022 Tentang Daftar Sekolah Penerima Dana BOS
Reguler, Penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2022,
diterbitkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Sebagaimana
diketahui pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun
2022 tentang Juknis BOS Kemendikbud, yakni BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS
Afirmasi Tahun 2022 serta Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan ditetapkan oleh
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 17 Januari 2022 dan telah
diundangkan sejak tanggal 18 Januari 2022.
Berdasarkan
ketentuan dalam permendikbud tersebut, Komponen penggunaan Dana BOS Reguler
meliputi:
a)
penerimaan Peserta Didik baru;
b)
pengembangan perpustakaan;
c)
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d)
pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e)
pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f)
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g)
pembiayaan langganan daya dan jasa;
h)
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i)
penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j)
penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k)
penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l)
pembayaran honor.
Khusus
Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari
keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan
Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan:
a)
berstatus bukan aparatur sipil negara;
b)
tercatat pada Dapodik;
c)
memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d)
belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Ketentuan
penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dan
persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat
dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Dalam hal pembayaran honor
guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.
Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a)
berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
b)
ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau
surat keputusan.
Berikut
Salinan Lampiran 2 Keputusan
Mendikbudristek (Kepmendikbudristek) Nomor 28/P/2022
Tentang Daftar Sekolah Penerima BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler Dan BOP
Kesetaraan Tahun Anggran 2022 yang bersisi Daftar Penerima
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Download Kepmendikbudristek
Nomor 28/P/ Tahun 2022 disini
Post a Comment for "Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang Sekolah Penerima Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler dan BOP Kesetaraan"