Setidaknya
1.780 demonstran berkumpul di depan kantor Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) Jakarta pada Rabu (8/1) pagi.
Mereka
menuntut agar pemerintah mengembalikan Direktorat Jenderal Pendidikan
Masyarakat (Dikmas), yang selama ini menaungi lembaga pendidikan
non-formal antara lain pelatihan, kursus, dan pusat kegiatan belajar masyarakat
(PKBM).
Ditegaskan
oleh Ketua Umum DPP Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (F-PLKP) Ali
Badarudin, hilangnya Ditjen Dikmas dalam Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 82 Tahun 2019 menyita keprihatinan dalam masyarakat.
Pasalnya
lembaga pendidikan non-formal tersebut menjadi wadah bagi masyarakat yang tidak
sempat mengenyam pendidikan formal, agar dapat memperolehan pendidikan
kesetaraan.
"Saat
ini ada 19.000 pengelola kursus dan pelatihan, serta 10.000 lebih PKBM merasa
kecewa dengan hadirnya Perpres 82/2019 ini. Kami menolak tegas,"
kata Ali kepada awak media.
Karenanya,
Ali berharap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim
dapat mengembalikan Dirjen Dikmas di bawah kementerian, sebab merupakan amanah
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas).
"Apabila
(suara) kami tidak didengar, kami akan lanjutkan rapat dengar pendapat dengan
Komisi X DPR RI. DPR wakil kami, wakil masyarakat kursus pelatihan, wakil PKBM,
wakil semua dikmas. Saya yakin mereka akan memperjuangkan kita semua,"
ujar dia.
Sementara
Ketua Forum PKBM Seluruh Indonesia, RA Sri Sumaryati mempertanyakan keputusan
Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam perpres tersebut.
Menurut
dia, selama ini lembaga pendidikan non-formal sangat membantu masyarakat untuk
mengakses pendidikan di daerah-daerah terpencil, maupun kawasan yang tidak
memiliki sekolah formal.
"Kita
ingin rumah dikmas sendiri, tidak diikutkan dengan formal, karena itu sudah
sesuai UU. Pemerintah terlalu berani. Kami ini satu-satunya pelarian bagi orang
marjinal untuk mendapat pendidikan, untuk bisa kuliah, bekerja, dan naik
pangkat," tutur Sri.
Lagi
pula, lanjut Sri, sudah banyak contoh di lapangan di mana lulusan pendidikan
non-formal mampu melanjutkan kuliah, bahkan berkarir ke luar negeri.
"Ini
dosa. Kami tidak nakal. Kami tidak digaji. Kami tidak minta apapun," kata
Sri.
Seperti
diketahui, Perpres 82/2019 menggabungkan unsur Pendidikan Tinggi yang
sebelumnya di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti),
ke Kemdikbud.
Sebagai
dampaknya, susunan eselon satu di Kemdikbud mengalami penyesuaian, di
mana Ditjen PAUD Dikmas berubah menjadi Ditjen PAUD, Dasar, dan Menengah,
setelah menghilangkan Dikmas.
"Kami
sudah memperbaiki manajemen, kenapa kami yang lagi senang lalu dihilangkan,
salah apa kami?" tandas Sri.
Sumber
: http://www.jurnas.com
BACA JUGA : Jokowi Rombak Perpres Kemendikbud
Mereka melakukan aksi untuk menuntut
revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019
Download Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019
Post a Comment for "Demo Tolak Perpres 82/2019, Massa: Mendikbud, Kami Salah Apa?"