Perampingan birokrasi di struktur pemerintahan pusat dan daerah tidak sekadar wacana. Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan akselerasi pemetaan jabatan yang akan dialihkan dari struktural ke fungsional. Tahun 2020, pengalihan jabatan tersebut ditargetkan akan selesai.
Menteri PANRB Tjahjo
Kumolo menjelaskan, penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk meningkatkan
efektivitas pemerintahan dan mempercepat pengambilan keputusan. “Sehingga
terbentuk birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional untuk meningkatkan
efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik,” jelas Menteri
Tjahjo dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi di Jakarta, Kamis
(16/01).
Akselerasi
penyederhanaan birokrasi ini melalui lima tahap. Pertama, adalah identifikasi
jabatan administrasi pada unit kerja. Tahap kedua, adalah pemetaan jabatan dan
pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Kemudian ketiga,
adalah pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang
terdampak penyederhanaan birokrasi.
Langkah keempat, jelas
Menteri Tjahjo, adalah penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan
tunjangan jabatan administrasi. Serta tahapan kelima adalah penyelarasan kelas
jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
Meski
penyederhanaan birokrasi dilakukan di seluruh jajaran pemerintahan, ada
beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan. Tentu, pengecualian itu dengan
sejumlah persyaratan atau fungsi jabatan tersebut. Menteri Tjahjo menerangkan,
jabatan yang tidak terdampak penyederhanaan adalah yang memiliki tugas dan
fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan penggunaan anggaran atau
pengguna barang/jasa.
Jabatan lain yang tidak
bisa dialihkan adalah memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan otoritas,
legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. “Juga
kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing
kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB,” imbuh Menteri Tjahjo.
Pada rapat koordinasi
itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menerangkan, Kementerian
PANRB telah lebih dahulu memetakan pengalihan jabatan. Kementerian PANRB
mengalihkan 141 jabatan eselon III dan IV ke fungsional. Kemudian
disederhanakan, sehingga menyisakan 3 jabatan eselon III dan IV, dengan rincian
1 jabatan eselon III dan 2 jabatan eselon IV.
Penyederhanaan pejabat
struktural hingga dua level adalah salah satu prioritas kerja Presiden Joko
Widodo. Dengan struktur yang sederhana, perizinan investasi akan lebih cepat
dan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat serta daerah.
"Tantangan berikutnya adalah memastikan transformasi ini sesuai yang
diinginkan presiden," tegas Atmaji dalam rapat yang dihadiri para
sekretaris daerah dan sekretaris jenderal/sekretaris utama kementerian/lembaga.
Deputi bidang SDM
Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan formulasi
kebijakan, pemetaan jabatan di instansi pemerintah, serta implementasi
pengangkatan jabatan fungsional ditargetkan selesai pasa Juni 2020. Kemudian,
pertengahan tahun 2020 hingga Desember 2020 akan dilakukan pengangkatan jabatan
fungsional di kementerian/lembaga, serta pemetaan dan pengangkatan pejabat
fungsional di daerah. "Setelah tahun 2020, akan dilakukan
monitoring," ungkap Setiawan.
Tindak lanjut
dari penyederhanaan ini adalah penataan organisasi dan pola kerja yang baru.
Tentu akan berpengaruh pula dengan penataan formasi dan peta jabatan yang
terkait dengan pola karier. Selain itu, pengalihan jabatan ini juga dibarengi
dengan pola pengembangan kompetensi serta manajemen kinerja.
Struktur birokrasi di
instansi pemerintah berpengaruh pada Global Competitiveness Index, yang
menempatkan Indonesia di posisi 50. Salah satu indikator indeks tersebut adalah human
capital dan innovation ecosystem.
Dari sisi human
capital, sebenarnya Indonesia masih saling kejar dengan Vietnam dan
Thailand. "Inilah yang kita khawatir kalau birokrasi tidak disederhanakan,
kita bisa terkejar oleh Vietnam," ungkap Setiawan.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Direktur Jenderal Otonomi
Daerah Kemendagri Akmal Malik, dan Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi
Nasional Eko Prasojo. (don/HUMAS MENPANRB)
Post a Comment for "Tahun 2020, Penyederhanaan Birokrasi Ditargetkan Selesai"