Pendaftaraan
dan seleksi sekolah kedinasan (Dikdin) formasi tahun 2020 ditunda sampai
ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Penundaan ini dilakukan dengan memperhatikan
Status Tanggap Darurat Bencana non-Alam Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh
pemerintah.
Pengumuman
penundaan tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/381/M.SM.01.00/2020 tentang Penundaan
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020 yang ditandatangani
oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji atas nama Menteri PANRB
Tjahjo Kumolo. Melalui surat tersebut, disampaikan bahwa jadwal pendaftaran dan
seleksi sekolah kedinasan yang semula direncanakan mulai tanggal 9 April 2020
ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut yang hasilnya akan
diberitahukan dalam bentuk surat edaran.
Tahun ini, terdapat delapan
kementerian/lembaga (K/L) yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan membuka
penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni. Kedelapan K/L tersebut yakni
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub),
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Keuangan
(Kemenkeu), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Badan Siber dan Sandi
Negara (BSSN).
Persiapan Dikdin formasi tahun 2020
dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian (PANRB), dan delapan
Instansi pembina Sekolah Kedinasan. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara
(SSCASN) menjadi satu-satunya portal pendaftaran Dikdin Tahun 2020. Sumber : menpan.go.id
Post a Comment for "Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan 2020 Ditunda"