Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) baru saja
menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan surat edaran
sebelumnya nomor 36 Tahun 2020 yang
mengatur pembatasan bepergian ke luar daerah/mudik bagi aparatur sipil negara
(ASN). Dalam surat edaran terbaru berisi larangan bagi ASN bepergian ke luar
daerah atau mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Menpan
RB Tjahjo Kumolo mengatakan, surat edaran terbaru untuk mempertegas surat
edaran sebelumnya, yang sifatnya hanya pembatasan bagi ASN bepergian ke luar
daerah atau mudik. Perubahan surat edaran mengacu keputusan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang perpanjangan
status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus Corona atau Covid-19 di
Indonesia.
Dalam
Surat Edaran yang diteken pada Senin 6 April 2020, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah
dan/atau kegiatan mudik lainnya hingga wilayah Indonesia dinyatakan bebas dari
Covid-19.
Bagi
ASN yang terpaksa perlu ke luar daerah atau mudik, maka yang bersangkutan harus
terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.
Menteri
PANRB menekankan kepada para pimpinan atau pejabat di tingkat
kementerian/lembaga/daerah untuk memastikan para ASN di lingkungan instansi
yang bersangkutan mematuhi Surat Edaran ini.
Apabila
ada ASN yang melanggar ketentuan ini, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi
disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain
melarang pergi ke luar daerah dan mudik, Menteri PANRB meminta para ASN agar
selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa
kecuali. ASN juga diminta menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan
berita hoaks) kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Menteri
Tjahjo Kumolo juga meminta para pejabat di tingkat kementerian/lembaga/daerah
untuk menyusun kebijakan internal dalam upaya meringankan beban pegawai dan
keluarganya yang terdampak Covid-19.
Untuk
memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran korona, ASN diminta aktif
mengajak masyarakat melakukan pencegahan, termasuk tidak bepergian ke luar
daerah maupun mudik, menggunakan masker di luar rumah, menjaga jarak aman,
serta bergotong royong meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
Post a Comment for "Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020, ASN Yang Mudik Saat Pandemi Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi Disiplin"