Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran terkait
panduan ibadah di bulan Ramadhan dan 1 Syawal 1441 H, di tengah pandemi
COVID-19.
Salah satunya adalah meniadakan Salat Idul Fitri pada 1
Syawal. Panduan soal Salat Id ini sama dengan edaran Muhammadiyah meniadakan,
sementara PBNU menyerukan Salat Id di rumah.
"Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya
dilaksanakan secara berjemaah baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan.
Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," ucap Fachrul
Razi dalam rilisnya, Senin (6/4).
Selain Salat Id, dalam edaran itu Menag juga mengimbau agar
silaturahmi lebaran yang biasanya digelar dengan menemui kerabat dan tetangga,
kini cukup via online.
"Silaturahim atau halal bihalal yang
lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media
sosial dan video
call/conference.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan
beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi
penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari
risiko Covid-19," jelas Menag
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Menag
No 6 tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan
Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau
keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa
bersama).
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah
bersama keluarga inti di rumah;
4.Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah
masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan
tilawah Al-Qur’an;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga
pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk
tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di
lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir
bulan Ramadan di masjid/musala;
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan
secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu
diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
- a) Salat Tarawih keliling (tarling);
- b)Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara;
- c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan
ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video
call/conference.
11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak,
dan Shadaqah):
- a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
- b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
- c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
- d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
- e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan
Shadaqah):
- a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
- b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
- c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
- d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau
ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung
tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya
masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas
kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah
wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan
Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada
saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh
wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang
menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19," ucap Menag.
Download SE Menag Nomor 6 Tahun 2020 disini
Post a Comment for "Surat Edaran Menag Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Di Tengah Pandemi Covid-19"