Para gubernur atau bupati dan wali kota dapat mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya kepada Menteri Kesehatan (Menkes). Wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah wilayah dimana terjadi jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit, dalam hal ini Virus Korona (Covid-19), menyebar signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
PSBB telah diatur dalam Permenkes
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sekretaris Jenderal Kementerian
Kesehatan Oscar Primadi, mengatakan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu
penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
“Pembatasan tersebut meliputi
peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan
kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya,
pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait
aspek pertahanan dan keamanan,” katanya di Gedung Kemenkes, Provinsi DKI
Jakarta, beberapa hari lalu.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Lebih rinci dalam Permenkes itu dijelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Lebih rinci dalam Permenkes itu dijelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Pada pembatasan kegiatan keagamaan,
dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan
dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Di luar itu,
kegiatan keagamaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang
diakui oleh pemerintah.
Terkait
pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana, dilaksanakan
dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Terkecuali
bagi, a) supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan
dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting,
bahan bakar minyak, gas, dan energi, b) fasilitas pelayanan kesehatan atau
fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan c) tempat atau
fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk
kegiatan olahraga.
Kemudian pada pembatasan kegiatan
sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam
kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi
yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan moda transportasi dikecualikan
untuk: a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan
memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan b) moda
transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Pembatasan kegiatan lainnya khusus
terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek
pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan
mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan
kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan
perundang-undangan.
“Pemerintah Daerah dalam melaksanakan
PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum,
pihak keamanan, penanggungjawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik
setempat,” katanya.
Post a Comment for "Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)"