Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penyesuaian tarif Cukai
Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021
pada Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok, Kamis (10/12/2020).
Kenaikan cukai rokok meliputi:
- industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen,
- SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen,
- SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen,
- Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen,
- SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen,
- SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen, sementara untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya nol persen.
Kenaikan ini merupakan komitmen pemerintah menyeimbangkan dan
mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau. “Dengan format
kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari
sisi kesehatan, kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok,
menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” ungkap
Menkeu.
Adanya kebijakan menaikkan tarif CHT, pemerintah menargetkan
sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp173,78 triliun.
Oleh karena itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.
Penyesuaian ini untuk meredam dan memberikan dukungan kepada
pihak yang terdampak akibat kenaikan CHT. Kebijakan DBH CHT akan menyeimbangkan
tiga aspek yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.
“Kita memberikan porsi 50 persen dari DBH CHT untuk tujuan
peningkatan kesejahteraan sosial para petani dan buruh, 25 persen dari DBH CHT
tahun 2021 tetap untuk aspek kesehatan, sedangkan 25 persen sisanya untuk
penegakan hukum,” tegas Menkeu.
Pada aspek kesejahteraan masyarakat, dukungan melalui program
peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan lingkungan. Program tersebut
antara lain untuk peningkatan kualitas bahan baku bagi petani, melakukan
diversifikasi tanaman termasuk melaksanakan pelatihan dalam peningkatan
kualitas tembakau, mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan
perusahaan mitranya, bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan
buruh rokok, serta pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.
Selain aspek kesejahteraan masyarakat, aspek kesehatan juga
menjadi prioritas pemerintah. Pada aspek ini meliputi bantuan iuran jaminan
kesehatan nasional bagi keluarga yang tidak mampu, peningkatan kesehatan
masyarakat melalui berbagai kegiatan promotif, preventif, maupun rehabilitatif
dan kuratif.
“DBH CHT pada bidang kesehatan juga untuk mengurangi
prevalensi stunting, upaya penanganan pandemi COVID-19, dan untuk
pengadaan dan pemeliharaan prasarana kesehatan dan layanan kesehatan lainnya,”
tandas Menkeu.
DBH CHT pada aspek penegakan hukum digunakan untuk mencegah
dan menindak produksi rokok ilegal termasuk membangun kawasan atau lingkungan
sentra industri hasil tembakau. Dengan adanya kawasan ini, diharapkan usaha
kecil bisa terlindungi dan pengawasan terhadap produksi rokok ilegal dapat
dijalankan secara lebih baik atau efektif. (HUMAS KEMENKEU/UN)
Post a Comment for "Kendalikan Konsumsi, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Terhitung 1 Februari 2021"